Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi APBDes Rp 474 Juta, Kades Kandangan Ditahan Kejari Grobogan

Kompas.com - 21/12/2023, 21:28 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, resmi menahan NEP, Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi di Lapas kelas II B Purwodadi. 

Ia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara Rp 474 juta, Kamis (21/12/2023).

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, penahanan NEP dilakukan siang ini setelah penyidikan tahap II rampung.

Baca juga: Pulang Merumput, Wanita di Grobogan Tewas Tertabrak Kereta

Yakni penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Grobogan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

NEP tercatat mendekam selama 20 hari ke depan hingga menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Grobogan.

"Ditahan mulai 21 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024," ungkap Frengki.

Baca juga: Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30.000 Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Dijelaskan Frengki, dari hasil pemeriksaan penyidik, NEP menyalahgunakan jabatannya untuk menyelewengkan APBDes pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 474.581.743 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Inspektorat Kabupaten Grobogan," ungkap Frengki.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono menyampaikan, kasus yang menjerat Kades Kandangan itu mulai dilaksanakan penyelidikan tahun 2021. 

Perkembangannya, penyidik Satreskrim Polres Grobogan menemukan penyimpangan dari objek pembangunan fisik dan non fisik perealisasian APBDes 2020-2021.

"Berdasarkan laporan informasi oleh penyelidik. Untuk fisik, pelaksanaan pekerjaan bangunan melewati Tahun Anggaran (TA) lantaran uang anggaran dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka. Adapun untuk non fisik, dalam pelaksanaan belum terealisasi dan uang sudah dicairkan," jelas Agung.

Tersangka NEP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999.

"Sesuai keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com