GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, resmi menahan NEP, Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi di Lapas kelas II B Purwodadi.
Ia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara Rp 474 juta, Kamis (21/12/2023).
Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, penahanan NEP dilakukan siang ini setelah penyidikan tahap II rampung.
Baca juga: Pulang Merumput, Wanita di Grobogan Tewas Tertabrak Kereta
Yakni penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Grobogan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
NEP tercatat mendekam selama 20 hari ke depan hingga menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Grobogan.
"Ditahan mulai 21 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024," ungkap Frengki.
Baca juga: Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30.000 Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M
Dijelaskan Frengki, dari hasil pemeriksaan penyidik, NEP menyalahgunakan jabatannya untuk menyelewengkan APBDes pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 474.581.743 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Inspektorat Kabupaten Grobogan," ungkap Frengki.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono menyampaikan, kasus yang menjerat Kades Kandangan itu mulai dilaksanakan penyelidikan tahun 2021.
Perkembangannya, penyidik Satreskrim Polres Grobogan menemukan penyimpangan dari objek pembangunan fisik dan non fisik perealisasian APBDes 2020-2021.
"Berdasarkan laporan informasi oleh penyelidik. Untuk fisik, pelaksanaan pekerjaan bangunan melewati Tahun Anggaran (TA) lantaran uang anggaran dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka. Adapun untuk non fisik, dalam pelaksanaan belum terealisasi dan uang sudah dicairkan," jelas Agung.
Tersangka NEP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999.
"Sesuai keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkas Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.