Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Tambang yang Timpa Ibu dan Anak sampai Tewas Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/12/2023, 16:44 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Sopir truk tambang berinisial AG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan ibu dan anak di Jalan Raya Sudamanik, Kampung Rewod, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Status sopir sudah kami naikkan sebagai tersangka," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha saat dihubungi, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Tambang Timpa Ibu dan Anak hingga Tewas Menyerahkan Diri.

AG ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi hingga menghilangkan nyawa ibu dan anak yang sedang mengendarai motor di jalan tersebut.

Kelalaian tersebut yakni kurangnya konsentrasi pengemudi saat melintas. Kendaraan hilang kendali dan menyebabkan truk terbalik lalu menimpa motor yang ditumpangi kedua korban.

Baca juga: Kronologi Truk Tambang Tewaskan Ibu dan Anak di Parung Panjang Bogor, Polisi Jelaskan Penyebabnya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

"Pengemudi kurang konsentrasi sehingga hilangnya kendali," terang Angga.

Baca juga: Truk Tambang Timpa Motor di Parung Panjang, Ibu dan Anak Tewas

Angga menegaskan, atas kejadian itu, AG melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal itu, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

AG terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan kini sudah ditahan di Polres Bogor.

"Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," jelas Angga.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang, Pelaku Ditetapkan Tersangka


Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan dua truk tambang bermuatan pasir batu dan sepeda motor matic terjadi di Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023).

Peristiwa tersebut merenggut nyawa ibu bernama Isnawati (34) dan anaknya di lokasi kejadian. Kedua korban tewas tertimpa truk yang terbalik usai kecelakaan di jalan tersebut.

Sopir truk tambang tersebut sempat melarikan diri untuk menghindari amukan massa.

Tak lama setelah itu, sopir truk tambang menyerahkan diri kepada polisi. Kini polisi telah menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com