SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Jawa Tengah (Jateng) dilarang merayakan malam tahun baru 2024 menggunakan petasan. Sebab, petasan dianggap berbahaya dan berisiko menimbulkan korban jiwa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, petasan dianggap berbahaya dan dapat mengancam korban jiwa.
"Petasan juga mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sebut Gibran Paling Siap untuk Debat Cawapres
Dia menjelaskan, meledakkan atau menyalakan petasan tidak diizinkan karena sudah diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.
"Sudah ada aturannya pelarangan petasan," katanya.
Baca juga: Membanggakan, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 6 Kali Berturut-turut
Menurutnya, sudah banyak korban berjatuhan yang diakibatkan oleh petasan, mulai dari anak-anak maupun dewasa.
“Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon. Maka dari itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” tambahnya.
Berbeda dengan kembang api, Satake menyebut, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api saat merayakan malam tahun baru dengan persyaratan tertentu.
“Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silakan mengurus perizinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat,” ujarnya.
Satake menyampaikan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. Polisi juga memonitor setiap kegiatan masyarakat untuk melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.
“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan semua personel Polri, Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.