Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jateng Dilarang Menyalakan Petasan Saat Tahun Baru, Ada Sanksi Pidananya

Kompas.com - 21/12/2023, 13:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Jawa Tengah (Jateng) dilarang merayakan malam tahun baru 2024 menggunakan petasan. Sebab, petasan dianggap berbahaya dan berisiko menimbulkan korban jiwa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, petasan dianggap berbahaya dan dapat mengancam korban jiwa.

"Petasan juga mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sebut Gibran Paling Siap untuk Debat Cawapres

Dia menjelaskan, meledakkan atau menyalakan petasan tidak diizinkan karena sudah diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.

"Sudah ada aturannya pelarangan petasan," katanya.

Baca juga: Membanggakan, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 6 Kali Berturut-turut

Menurutnya, sudah banyak korban berjatuhan yang diakibatkan oleh petasan, mulai dari anak-anak maupun dewasa.

“Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon. Maka dari itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” tambahnya.

Berbeda dengan kembang api, Satake menyebut, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api saat merayakan malam tahun baru dengan persyaratan tertentu.

“Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silakan mengurus perizinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat,” ujarnya.

Satake menyampaikan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. Polisi juga memonitor setiap kegiatan masyarakat untuk melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.

“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan semua personel Polri, Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com