Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres Pincang

Kompas.com - 20/12/2023, 06:47 WIB
Karnia Septia,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres tersebut pincang. 

"Kalau saya bahas tentang putusan pengadilan itu syarat tiga dasarnya. Hukumnya benar, etiknya benar dan penerimaan sosialnya benar. Legitimasi hukum, legitimasi politik dan legitimasi sosial benar. Itulah hukum yang benar-benar bagus. Kalau hilang salah satunya, maka hukum itu pincang. Yang kemarin itu ya jadi pincang," Kata Hamdan Zoelva saat membantu menjawab pertanyaan moderator di acara Desak Anies di Mataram, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Mahfud MD: Jangan Takut, Penyakit di MK Sudah Diamputasi

Masalah putusan MK tersebut sempat disinggung Anies Baswedan kepada Prabowo Subianto saat acara debat capres. 

Hamdan mengatakan, hal ini bukan soal move on dan tidak move on, tapi persoalan bangsa dan negara. 

Hamdan menjelaskan berdasarkan Tap MPR tahun 2001 mengenai etika berbangsa dan bernegara. Seluruh warga negara dan seluruh pejabat negara sampai kapanpun harus memiliki, mengembangkan dan menghormati etika. 

"Etika itu menyangkut baik dan buruk, budaya malu. Kalau tidak punya etika, dia tidak punya malu. Kalau di Jepang itu kalau budaya malunya terganggu, harakiri dia. Budaya itu yang memberikan dorongan pada kita untuk berbuat baik bagi bangsa dan negara," kata Hamdan. 

Baca juga: Rahmat Pulungan: Putusan MK Konsensus yang Harus Diikuti dan Dihormati

Hamdan mengatakan, jika ada pelanggaran etik berat dalam suatu putusan pengadilan, menurut undang-undang putusan itu harus dianggap tidak sah karena kehilangan landasan etiknya dan harus diproses ulang. 

"Jadi itulah masalah etik bukan masalah move on tidak move on. Tapi ketika pejabat pemerintahan tidak memperhatikan masalah etik, kita tidak bisa bayangkan bagaimana bangsa kita ke depan," kata Hamdan. 

Hamdan mengatakan, putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres hanya hukum saja yang sah karena tidak bisa diganggu gugat. Tapi tidak terpenuhi secara etik dan terjadi penolakan sosial di masyarakat. 

"Jadi bayangkan kalau ada tiga kakinya kau potong dua, runtuh lah negara hukum. Hukum bisa ditekuk, hukumnya benar tetapi etikanya nggak ada. Runtuh negara hukum," kata Hamdan. 

Menurut mantan ketua MK ini, hukum bukan hanya yang tertulis bukan hanya saja kata-kata. Tapi ada yang lebih dasar yang lebih dalam dari itu yaitu etika, karena etika membuat hukum itu memiliki kekuatan. 

"Tanpa etik hukum itu bisa lumpuh," kata Hamdan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com