PALEMBANG, KOMPAS.com- Mobil Toyota Alphard yang dibawa oleh Bripka Edi Purwanto saat mengancam seorang warga bernama Dodi Tisna Amijaya (34), diketahui menggunakan pelat palsu.
Berdasarkan penelusuran dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi BG 999 ED yang terpasang di mobil mewah Bripka Edi merupakan pelat nomor mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun pembuatan 2019.
Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Bawa Alphard di Palembang Ancam Pengendara Pakai Sajam
“Dari hasil identifikasi pelat kendaraan yang digunakan memang betul tidak sesuai dengan peruntukan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Harryo mengungkapkan, temuan tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya itu Bripka Edi pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman.
“Temuan ini akan menjadi pertimbangan Bid Propam untuk melakukan tindakan terukur,” ujar dia.
Baca juga: Oknum Polisi yang Bawa Alphard dan Ancam Pengendara Ditetapkan Tersangka
Harryo juga menegaskan, Bripka Edi adalah seorang bintara yang bertugas di salah satu Polsek Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Bukan perwira, bintara tugasnya di Banyuasin,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membenarkan bahwa Bripka Edi Purwanto kini telah ditangkap oleh Propam.
“Saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Supriadi lewat pesan singkat, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Oknum Polisi yang Bawa Alphard dan Ancam Pengendara Ditetapkan Tersangka
Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.
Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
“Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat. Bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.
Menurut Supriadi, Polda Sumsel saat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Bawa Alphard di Palembang Ancam Pengendara Pakai Sajam
“Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silakan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Bripka Edi dilaporkan setelah mengancam warga dengan senjata tajam. Hal itu dilakukan lantaran tak terima anaknya dinasihati oleh korban saat berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.