Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pegawai Terpergok Gali Tanah Curi Kabel Jaringan di Lampung

Kompas.com - 19/12/2023, 19:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 orang pegawai Telkom terpergok sedang menggali tanah mencuri kabel jaringan di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Batanghari, AKP Erson mengatakan, pencurian itu terjadi di daerah Desa Banarjayo, Kecamatan Batanghari pada Senin (18/12/2023) malam.

"Benar, pelaku berjumlah tujuh orang yang merupakan pegawai Telkom. Terpergok anggota yang melintas di lokasi," Erson saat dihubungi, Selasa (19/12/2023) sore.

Baca juga: 4 Tahanan yang Kabur dari Polda Lampung Ternyata Pulang Kampung ke Aceh

Tujuh orang pelaku pencurian tersebut masing-masing berinisial GL (28), IM (30), PY (21), dan TY (27) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian CW (31), CG (29) serta MZ (31) warga Kota Metro.

Erson memaparkan kronologi terungkapnya pencurian tersebut berawal saat salah satu anggota Polsek Batanghari melintas di lokasi.

Baca juga: Sosok Penembak Juru Tagih di Lampung, Datang Pakai Motor lalu Keluarkan Senjata Api

Ketika itu anggota merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan para pelaku.

"Para pelaku terlihat sedang menggali tanah dan berusaha mencabut kabel jaringan di lokasi," kata Erson.

Karena tidak ada penanda sedang ada pekerjaan penggalian di lokasi, anggota itu pun menanyakan dokumen pekerjaan.

"Ternyata para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait aktivitas itu, sehingga mereka dibawa ke mapolsek untuk diperiksa," katanya.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui hendak mencuri kabel jaringan milik perusahaan tempat mereka bekerja itu.

Erson mengatakan pencurian itu dilakukan dengan cara menggali tanah kemudian memotong kabel jaringan itu.

"Selanjutnya kabel itu diikat dengan tali sling dan ditarik menggunakan truk," ucap dia.

Selain menahan para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, cangkul, kabel sling baja, dan lampu ring.

Akibat pencurian ini Telkom diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com