Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Sopir Bus Handoyo: Sempat Lakukan Pengereman

Kompas.com - 17/12/2023, 14:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JAWA BARAT, KOMPAS.com- Sopir bus Handoyo AA 7626 OA bernama Rinto Katana (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 12 orang.

Tabrakan tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Cipali di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Rindu Itu Pupus di Km 73 Tol Cipali...

Pengakuan sopir

Rinto yang berasal dari Purworejo, Jawa Tengah tersebut mengungkapkan, tidak ada persoalan pada kendaraan yang dikemudikannya.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat melakukan pengereman juga," ungkap Rinto di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023), seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Tak hanya kondisi kendaraan, Rinto mengaku, dirinya juga dalam kondisi baik saat menyetir.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal," kata dia.

Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali, RK Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi

Rinto mengaku dia tidak buta jalan dan mengerti medan.

"Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu dan saya juga melajukan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," ungkapnya.

Dia pun pasrah atas penetapan status tersangka.

"Enggak disengaja. Ya mungkin memang kelalaian dari saya," katanya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali, RK Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi

Kecepatan tinggi

Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore.
Dok, Tribun Jabar Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore.

Polisi telah menetapkan Rinto sebagai tersangka lantaran dia dinilai melakukan kelalaian hingga menyebabkan 12 orang penumpang tewas dan 9 orang terluka.

"Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan tersangka sopir bus PO Handoyo yang saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

Hal itu diketahui dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan, dan posisi persneling.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 2 Sopir Bus Handoyo Diperiksa Maraton

"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 kilometer per jam," katanya.

Atas kelalaiannya, Rinto dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGAKUAN Sopir Handoyo Maut yang Alami Kecelakaan di Tol Cipali, Sebabkan 12 Orang Meninggal


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com