CIANJUR, KOMPAS.com – Kampanye tertutup calon legislatif (caleg) maupun parpol di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat banyak digelar tanpa sepengetahuan pihak berwajib maupun panwaslu.
Salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Ketua Panwaslu Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Galih Ega Budiman mengemukakan, kegiatan kampanye door to door itu rentan terjadi pelanggaran, termasuk politik uang.
“Jadinya menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan,” kata Galih kepada Kompas.com saat meninjau gudang logistik Pemilu 2024 di kantor Desa Sukasari, Cianjur, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Bawaslu DIY Sudah Gagalkan 5 Kampanye Terselubung, Paling Banyak Bagi-bagi Susu
Padahal, ditegaskan Galih, merujuk Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, Parpol wajib memberitahukan seluruh kegiatan kampanye ke polisi untuk kemudian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
“Namun, sejauh ini faktanya di wilayah kami banyak yang tidak melapor, hanya beberapa parpol saja yang tertib administrasi itu,” ujar dia.
Karena itu, pihaknya tengah mengoptimalkan pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
“Sejauh ini cukup terbantu, ya, Warga banyak menginformasikan adanya kegiatan kampanye caleg ini," ucap Galih.
Baca juga: Waspadai Kampanye Terselubung, Bawaslu DIY Sebut Biasanya Berdalih Undangan Warga
Diterangkan, tahapan kampanye sudah dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Untuk jadwal pungut hitungnya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujar Galih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.