Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Kapolresta Serang: Kita Hormati

Kompas.com - 16/12/2023, 10:26 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Serang, Banten telah menghentikan perkara Muhyani (58), peternak yang dijadikan tersangka oleh polisi karena melawan puncuri kambing.

Jaksa menilai, perbuatan warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang adalah murni terjadi pembelan terpaksa yang menyebabkan tewasnya pelaku pencuri.

Menanggapi dihentikannya perkara Muhyani, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengaku menghormati keputusan kejaksaan yang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (16/12/2023).

"Tentunya kami menyerahkan  kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan kepada wartawan di Kejati Banten. Jumat (16/12/2023) malam.

Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri

Sebelumnya, Sofwan menjelaskan, penanganan perkara Muhyani telah sesuai SOP dan aturan yang berlaku di KUHAP, Perkap dan mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

Penyidik, kata Alumnus Akpol 1999 ini telah memeriksa 8 orang saksi, termasuk  ahli pidana.

Berdasarkan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri, dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan.

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan kepada wartawan di kantornya pada Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Peternak yang Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri Jatuh Sakit, Tak Ada Biaya Berobat

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian mempnyuai kesempatan untuk melarikam diri dan meminta tolong saat Waldi si penciru kambing mengeluarkan golok.

Diketahui,  hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Banten Didik Farkhan menemukan fakta perbuatan Muhyani melawan pencuri merupakan  pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com