Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampokan Sadis di Muba, Pemilik Warung Ditembak Pelaku

Kompas.com - 13/12/2023, 14:50 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Polsek Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menangkap tiga pelaku perampokan sadis. Mereka menembak korbannya hingga tetrluka parah di bagian wajah.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Andi (34) dan Pirdaus alias Lepek (28), warga Palembang. Kemudian Armada Putra (43), warga Kabupaten Banyuasin.

Mereka ditangkap sejak Jumat (8/12/2023) hingga Minggu (10/12/2023) di tempat terpisah.

Baca juga: Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manajer

Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha mengatakan, perampokan berlangsung Rabu (20/11/2023) dini hari. Mereka menyasar satu warung manisan Dusun IV Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Mulanya, empat pelaku datang ke warung berpura-pura membeli rokok. Melihat warung sepi, mereka menodongkan pistol kepada korban bernama Rico Setiawan (24). Rico dan kakaknya sempat melawan.  

Baca juga: Nenek di Brebes yang Ditemukan Tewas di Rumahnya Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan

Namun, korban langsung ditembak pelaku hingga ia pun tersungkur bersimbah darah.

Akibat kejadian tersebut, Rico harus menjalani operasi untuk pengangkatan proyektil yang bersarang di wajahnya.

"Pelaku ini beraksi dengan membawa satu unit mobil, setelah korban dilukai, dua handphone korban bersama uang Rp 2 juta yang ada di warung langsung dibawa kabur pelaku. Korban adalah pemilik warung,” tutur Rama, Rabu (13/12/2023).

Rama menjelaskan, mereka saat ini masih mengejar satu tersangka. Sebab dalam aksinya,  para pelaku berjumlah empat orang.

“Kami juga masih mendalami lagi apakah pelaku ini juga beraksi di tempat lain, kasus ini akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BG 1617 MK yang merupakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP Juncto pasal 56 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Untuk satu tersangka yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Regional
Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com