SEMARANG, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan debt collector karena melakukan penarikan secara paksa, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga.
Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TGB (46), ASL (39), dan MAA (27).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setalah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Incar Warga Semarang yang Kreditnya Macet, Debt Collector Digaji Rp 30 Juta Per Bulan
"Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," jelasnya saat gelar perkara di kantornya, Kamis (7/12/2023).
Untuk kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.
"Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga menghadiri wisuda," ujar dia.
Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan
"Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, mobil kemudian ditinggal," paparnya.
Setelah ditinggal, mobil milik korban diangkut dua pelaku menggunakan mobil towing.
"Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Kasus kedua, lanjut Kombes Johanson, terjadi pada 8 November 2023. Terdapat enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), dan MAA (27) yang melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.
"Para tersangka mencegat korban saat pulang dari Rumah Sakit Pantiwiloso," paparnya.
Kelompok debt collector itu mengajak korban ke kantor salah satu bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama delapan bulan.
Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Debt Collector Tembak Nasabah, Pelaku Bawa Airsoft Gun dan Senjata Tajam
"Tapi korban menolak, selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian," terang dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP, yaitu Pasal 365, Pasal 368, Pasal 55, serta Pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.