Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intimidasi dan Angkut Paksa Mobil Warga, 8 "Debt Collector" di Semarang Ditangkap

Kompas.com - 07/12/2023, 14:42 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan debt collector karena melakukan penarikan secara paksa, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga.

Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TGB (46), ASL (39), dan MAA (27).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setalah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Incar Warga Semarang yang Kreditnya Macet, Debt Collector Digaji Rp 30 Juta Per Bulan

"Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," jelasnya saat gelar perkara di kantornya, Kamis (7/12/2023).

Untuk kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.

"Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga menghadiri wisuda," ujar dia.

Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan

"Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, mobil kemudian ditinggal," paparnya.

Setelah ditinggal, mobil milik korban diangkut dua pelaku menggunakan mobil towing.

"Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," jelasnya.

Kasus kedua, lanjut Kombes Johanson, terjadi pada 8 November 2023. Terdapat enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), dan MAA (27) yang melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.

"Para tersangka mencegat korban saat pulang dari Rumah Sakit Pantiwiloso," paparnya.

Kelompok debt collector itu mengajak korban ke kantor salah satu bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama delapan bulan.

Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Debt Collector Tembak Nasabah, Pelaku Bawa Airsoft Gun dan Senjata Tajam

"Tapi korban menolak, selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian," terang dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP, yaitu Pasal 365, Pasal 368, Pasal 55, serta Pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com