Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

Kompas.com - 29/11/2023, 23:49 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menyebut 76.134 alat peraga kampanye (APK) di 35 kabupaten/kota yang melanggar aturan Pemilu 2024 telah ditertibkan. 

"Kemarin setelah masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sampai sebelum masa kampanye, jajaran Bawaslu Jateng sudah berhasil menertibkan sebanyak 76.134 APK yang melanggar ketentuan," tutur Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Lima kabupaten/kota dengan pelanggaran APK terbanyak takni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pati.

Baca juga: Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

Sebelumnya diberitakan, di Kota Semarang bertebaran banyak spanduk terlarang dari sejumlah caleg yang berisi ajakan konten kampanye seperti ajakan untuk memilih dan sebagainya. Padahal saat itu masih belum memasuki masa tahapan kampanye.

"Kabupaten Banyumas sebanyak 10.952 alat peraga, Kabupaten Tegal sebanyak 7.088 alat peraga, Kabupaten Pemalang sejumlah 5.656 alat peraga, Kabupaten Brebes sejumlah 4.375 alat peraga, Kabupaten Pati 4.077 alat peraga," ujarnya.

Sementara jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni tidak sesuai Perda atau Perbup atau Perwali yang diatur oleh masing-masing daerah.

"Contohnya dipasang di alun-alun atau di jalan protokol yang dilarang dalam kabupaten tersebut, atau mungkin ditempel di paku, di pohon, itu yang tertuang dalam Perda," jelasnya.

Selain itu, spanduk atau baliho yang ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan.

"Misalnya dia tidak melanggar Perda, tapi dia ada unsur ajakan kampanye. Contohnya memuat kalimat, pilih saya, coblos saya, ada gambar pakunya, dan sebagainya," lanjutnya.

Lebih lanjut, memasuki tahapan pemilu masa kampanye, pihaknya meminta semua peserta pemilu mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kita berharap peserta pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com