KOMPAS.com-Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Saidurrahman ditangkap karena diduga terlibat korupsi dana ma'had mahasiswa 2020-2021.
Saidurrahman sempat menjadi buronan untuk kasus itu sejak Agustus 2023.
"Kami melakukan penangkapan terhadap S (Saidurrahman) di Medan pada Senin siang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Mochammad Ali Rizza, Senin (27/11/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Eks Rektor UINSU Kembali Terlibat Korupsi, Kali Ini Biaya Program Kuliah Senilai Rp 956 Juta
Selama menjadi buronan, Saidurrahman disebut bepergian ke Jawa dan sejumlah kawasan di Sumatera Utara.
Ali Rizza mengatakan, kasus yang menjerat Saidurrahman sudah masuk persidangan.
Mantan rektor itu juga sempat disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Medan bersama dua terdakwa lain dalam kasus ini.
Mereka adalah Bendahara Pusbangnis UINSU yang berinisial E dan Kepala Pusbangnis UINSU berinisial S.
Baca juga: Tersandung Kasus Plagiasi, Rektor UIN Walisongo Dicopot dan Diganti Sekjen Kemenag RI
Saat ini, persidangan mereka sudah dalam tahapan pemeriksaan saksi.
Setelah penangkapan ini, Saidurrahman akan dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Mantan Rektur UINSU berinisial S diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 956.200.000.
Tiga pelaku dalam perkara dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.