Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pelaku Pengeroyokan Kuli Panggul hingga Tewas di Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 26/11/2023, 18:52 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satu pelaku pengeroyokan seorang kuli panggul hingga meninggal di pasar Surabaya ditangkap.

Total sudah dua orang yang saat ini ditahan akibat peristiwa, pada Kamis (17/8/2023) itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut adalah SR (37), warga Jalan Uka, Sememi, Benowo.

"Kami menangkap satu DPO (daftar pencarian orang) pelaku tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau secara bersama," kata Hendro, ketika dihubungi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Kakak Kuli Panggul yang Tewas Dikeroyok: Saya Tak Percaya Adik Saya Sengaja Senggol Wanita

"Tim menangkap SR di Plato Foundation, di Jalan Cipta Menanggal, Gayungan, Surabaya. Saat itu tersangka sedang terapi rehabilitasi narkoba," tambahnya.

SR telah terbukti membantu saudaranya, MSR (30) warga Jalan Uka, mengeroyok korban Ervin Sukma Pringgodani (37), hingga meninggal dunia di Pasar Benowo, Kamis (17/8/2023), lalu.

Diketahui, MSR merupakan suami pedagang gorengan yang mengaku payudaranya disenggol oleh korban yang saat itu tengah mengangkat sayur satu wadah besar di Pasar Benowo.

"Pelaku SR melakukan pengeroyokan bersama tersangka lainnya kepada korban. SR menendang kaki kiri korban dengan kaki kananya, dan menendang di bagian perut," jelasnya.

Baca juga: Otopsi Ekshumasi, Polisi Temukan Luka di Jenazah Kuli Panggul Pasar Uka Surabaya

Tersangka SR sempat kabur setelah mengetahui MSR menyerahkan diri ke polisi, Rabu (23/11/2023). Namun, petugas mengetahui keberadaanya setelah melakukan penyelidikan.

Dengan demikian, kata Hendro, dua tersangka pengeroyokan kuli panggul Pasar Benowo sudah ditangkap. Saat ini, satu pelaku lagi dengan inisial ID alias WW masih dalam pengejaran.

"Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Terkait penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia, hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika korban, Ervin tengah bekerja sebagai kuli panggul dituduh menyenggol payudara pedagang gorengan, Kamis (17/8/2023), sekitar pukul 08.00 WIB.

Perempuan itu melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, MSR, agar segera mendatangi Ervin. Namun, MSR bersama dua orang saudara melakukan penganiayaan hingga korban luka.

Kemudian, keluarga korban menyusul dan mengajaknya pulang ke rumah di Jalan Kendung.

Ervin meninggal dunia setelah terjatuh di kamar mandi ketika hendak membersihkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com