MUKOMUKO, KOMPAS.com - Bupati Mukomuko, Sapuan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko sebesar 3,7 persen.
Artinya, dari upah senilai Rp 2.715.839 menjadi Rp 2.816.299 per bulan pada tahun 2024.
Usulan tersebut disampaikan Sapuan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah
"Bupati telah menyetujui kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan oleh tim dewan pengupahan sebesar Rp 2.816.299."
"Selanjutnya kami mengusulkan UMK 2024 ke Gubernur," kata Kepala bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia di Mukomuko, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Cegah Kegaduhan, Situbondo Tak Umumkan Usulan UMK Baru
Seperti diberitakan Antara, Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 2.816.299.
Artinya, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 100.458 dibandingkan tahun 2023 ini, yang sebesar Rp 2.715.839 per bulan.
Ia mengatakan, selanjutnya pemerintah daerah menunggu penetapan besaran UMK Kabupaten Mukomuko oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Kita sudah menetapkan dan mengusulkan UMK, selanjutnya tinggal menunggu SK Gubernur Bengkulu terkait UMK Mukomuko tahun 2024," ujar Destri, seperti dikutip Antara.
Destri menjelaskan, dewan pengupahan menetapkan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut dia, rumus UMP sampai UMK sudah ada di dalam PP tersebut, dan peraturan tersebut dipertegas lagi dengan surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penyusunan dan formula penghitungan UMK.
Baca juga: Walkot Cilegon Usulkan UMK 2023 Naik 8,73 Persen, Jadi Rp 5 Juta
Dalam Peraturan Pemerintah itu, ada rumus yang dipakai mencakup tiga hal. Pertama UMK tahun sebelumnya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara, karena Mukomuko belum memiliki data inflasi, sehingga daerah ini menggunakan data inflasi Kota Bengkulu.
Ia menyebutkan, angka UMK tahun 2023 Rp2.715.839. Lalu, karena dewan pengupahan menggunakan alfa 0,3, maka kenaikan dalam persen 3,7 persen.
Kemudian, karena boleh dibulatkan, maka UMK tahun 2024 sebesar Rp2.816.299.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.