Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Tetap Dihukum Meski Bayar Rp 100 Juta, Orangtua Polisikan Pengacara

Kompas.com - 21/11/2023, 19:54 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pria berinisial HP, seorang pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, dilaporkan ke polisi, Selasa (21/11/2023).

Ia dilaporkan oleh seorang warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar, bernama Yosep Albertus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R Paunno mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan HP dengan modus membantu masalah hukum yang menimpa anak korban.

"Awalnya korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki-laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Wempi kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Diduga Telantarkan Jemaah, 8 Agen Travel Umrah di Jember Diperiksa, Ada Temuan Penipuan Tiket Pesawat

Korban dikenalkan oleh salah satu keluarganya dengan HP. Korban lantas diberikan nomor kontak HP.

Menurut Wempi, pada 26 Maret 2023, korban menghubungi HP via WhatsApp, dan saat itu HP meminta korban menceritakan kronologi kejadian yang dilakukan anaknya.

"Korban menceritakan kronologi kasus yang menimpa anaknya dan saat itu HP mengaku bisa membantu menghentikan kasus itu," katanya.

Karena ada jaminan anaknya bisa terbebas dari tuntutan hukum, korban lantas menawarkan kepada HP untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya.

Saat itu, korban bersedia membayar uang jasa pengacara sebesar Rp 20 juta, namun HP meminta uang dari korban sebesar Rp 60 juta.

Menurut Wempi, HP beralasan uang Rp 60 juta tersebut sebagiannya akan diserahkan ke Kapolsek Wetar dan Kasat Reskrim Polres MBD untuk menyelesaikan kasus itu.

"Pada 7 April 2023 korban menyerahkan uang Rp 60 juta yang diminta HP dan penyerahan uang itu disaksikan sejumlah saksi," katanya.

Wempi mengungkapkan 10 hari kemudian, HP kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan uang.

"HP mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp 100 juta untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik," katanya. 

Atas desakan HP, korban lantas mengirim tambahan uang sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang telah disetor korban ke HP menjadi Rp 100 juta.

"Pada tanggal 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada HP  via WhatsApp. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com