Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans Jateng Janji Sampaikan Usulan Buruh Naikkan Upah 15 Persen ke Pj Gubernur Nana

Kompas.com - 16/11/2023, 19:40 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menampung usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15 persen dari dewan pengupahan perwakilan buruh Jateng saat rapat pleno.

Menyusul hasil rapat itu, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz berjanji bakal menyampaikan usulan para buruh untuk menjadi pertimbangan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dalam memutuskan UMP Jateng 2024 pada pekan depan.

"Apa yang menjadi pendapatnya teman-teman serikat buruh yang jadi anggota dewan pengupahan kita masukan ke berita acara, termasuk mereka menyampaikan untuk 15 persen kenaikan upah minimum. Nanti kita lampirkan dalam berita acara dan kita sampaikan pada Pj Gubernur," tutur Aziz di kantornya, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Geruduk Gedung Sate, Buruh Jabar Tuntut Upah Naik 15 Persen

Rapat tersebut dihadiri dewan pengupahan dari sektor pemerintah, pengusaha, hingga serikat buruh. Dari 23 anggota dewan pengupahan, hanya 17 yang hadir karena ada yang berhalangan.

Pihaknya bersama pengusaha membahas perhitungan UMP 2024 dengan PP 51 tahun 2023 sebagaimana arahan Menaker.

"Kalau dari teman teman Dewan Pengupahan unsur pengusaha itu sesuai dengan PP 51 Tahun 2023. Terus data data penghitungannya sebagaimana surat dari menteri tenaga kerja terkait dengan data inflasi, data data pertumbuhan ekonomi, konsumsi rata-rata yang dijadikan dasar untuk menghitung upah minum tersebut. Formulanya sudah ada di dalam PP 51," jelasnya.

Sementara itu perwakilan buruh kompak menolak regulasi itu untuk digunakan dalam rancangan UMP 2024. Pasalnya PP 51 dinilai merugikan buruh dan memungkinkan sejumlah daerah di Jateng tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun mendatang.

"Tadi teman-teman anggota dewan pengupahan dari unsur serikat buruh hadir 3 dari 5 orang. Menyatakan menolak memakai PP 51 tahun 2023. Sikap itu kita tuangkan dalam pembahasan itu, dalam berita acaranya," terangnya.

Baca juga: Tak Diundang Rapat Pembahasan Upah, Buruh Dirikan Tenda dan Bermalam di Depan Kantor Disnakertrans Jateng

Lebih lanjut, terlepas dinamika usulan pengupahan UMP 2024 dalam rapat tersebut, penetapan UMP tetap di tangan Pj Gubernur Jateng.

Ia menyebut UMP Jateng bakal naik.

"Insya Allah naik. Jadi kalau kita bicara regulasinya, bahwa gubernur wajib menetapkan UMP. Batasannya untuk menetapkan UMP itu tanggal 21 November, gubernur dalam menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi ketua dewan pengupahan dan penghitungan upah minimum itu berdasarkan rapat gubernur dewan pengupahan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com