Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas, Bukan Gratifikasi, melainkan Pinjam-meminjam

Kompas.com - 15/11/2023, 05:03 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin divonis bebas pada kasus gratifikasi proyek mebeler Rp 400 juta.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Ibnu Anwarudin menyebut, Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi

Ibnu mengatakan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam-meminjam modal pekerjaan.

Kasus berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek pengadaan pompa air dan pengadaan mebeler tahun 2017.

Resti dan Sarudin kemudian meminjam uang kepada Ivan Krisdianto sebesar Rp 400 juta sebagai modal.

Ivan kemudian menyerahkan uang karena yang tertarik adanya fee hingga 15 persen disaksikan terdakwa Sarudin.

Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti.

Namun, setelah memberikan uang, Ivan tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan, baik uang pinjaman maupun fee-nya.

"Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam-meminjam," kata Ibnu di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/11/2023) malam.

Karena Resti menghilang tak ada kabar, Ivan kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin yang juga ikut saat menyerahkan uang dan menjanjikan fee dan uang kembali.

Tak ada niat baik, Ivan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota.

"Dari serangkaian fakta hukum di atas, perkara ini merupakan pinjam-meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi," kata Ibnu.

Pertimbangan membebaskan terdakwa, lanjut Ibnu, JPU tidak dapat menghadirkan saksi kunci Resti Dian Aini dalam persidangan.

"Resti tidak diketahui keberadaannya hingga sidang ini bergulir, dan tidak pernah diminta keterangan," ucap Ibnu.

Sebelumnya, hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan terdakwa Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Untuk itu, Nelson memerintahkan jaksa mengeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Selain itu, hakim meminta agar mengembalikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com