BANDA ACEH, KOMPAS.com - Organisasi Pers di Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat meliput kegiatan pimpinan anti rasuah tersebut.
Peristiwa itu menimpa Raja Umar jurnalis Kompas TV/Kompas.com, dan Nurmali dari Puja TV.
Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis meliput pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis malam (9/11/2023).
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Penyidik, Ketua KPK Firli Makan Durian dan Ngopi di Aceh
Intimidasi tersebut dilakukan seseorang yang mengaku polisi berpakaian bebas. Saat itu, polisi tersebut mengawal kegiatan Firli di Aceh. Dia memaksa Umar dan Nurmala menghapus foto dan video yang telah diambil.
Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.
Baca juga: Wartawan Diintimidasi Tim Pengamanan Firli di Aceh
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin menjelaskan, seharusnya kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan. Kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan," kata Juli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
Menurut Juli, dalam kasus ini Umar telah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Dia menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.
"Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi di tempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber)," ujarnya.
Karena itu, organisasi pers di Aceh terdiri dari AJI, IJTI, dan PWI mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
"Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik," tegasnya.
Hal sama disampaikan Ketua IJTI Aceh, Munir Noer. Pihaknya mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar dan Nurmala.
Munir meminta Mabes Polri memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya agar menghormati kerja-kerja jurnalistik.
"Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala," katanya.
Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky mengatakan, terkait pemberitaan adanya intimidasi dari ajudan Firli Bahuri saat Ketua KPK RI ngopi dan makan durian bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Kamis (9/11/2023) malam merupakan agenda silaturahmi.