SERANG, KOMPAS.com - Kondektur bus Asli Prima jurusan Merak-Kampung Rambutan berinisial An, dipecat oleh manajemen Perusahaan Otobus (PO) Asli Prima.
An dipecat karena menaikan tarif dan melakukan pemukulan terhadap salah satu penumpang di Tol Tangerang-Merak, Senin (6/11/2023). An juga menurunkan paksa penumpang tersebut di pinggir tol.
Baca juga: Video Viral Penumpang Bus Diturunkan dan Dilempar Batu di Tol Tangerang
"Pihak manajemen melakukan tindakan memberhentikan dan mengeluarkan kondektur tersebut," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).
Keputusan manajemen PO Asli Prima memecat An, karena telah terbukti menaikan tarif dan melakukan pemukulan ke penumpang seperti video yang beredar di media sosial.
Sebelum kejadian itu, An meminta tarif sebesar Rp 120.000 kepada penumpang saat perjalanan menuju Jakarta. Padahal, tarif sebenarnya hanya Rp 65.000.
Pihak manajemen, kata Benny, telah membuat surat edaran internal yang ditujukan kepada seluruh sopir bus agar tidak mempekerjakan kembali An.
Berdasarkan internal memo PO Asli Prima yang diperoleh Kompas.com dari Kepala BPTD Benny Nurdin Yusuf, An dinilai tidak bekerja secara profesional dan tidak menjalankan peraturan serta tata tertib perusahaan.
Internal memo itu ditandatangani oleh Kepala Operasional PO Asli Prima Merak tertanggal 7 November 2023.
Atas kejadian itu, BPTD Kelas II Banten akan memanggil seluruh manajemen perusahaan bus di Banten.
"Dengan kejadian ini, BPTD akan memanggil semua PO yang ada di wilayah BPTD Banten, untuk nanti akan mengevaluasi sejauh mana rekrutmen kru bus dan pengawasan manajemennya sendiri," ujar Benny.
Benny menyayangkan dan prihatin dengan peristiwa itu.
Dia menyarankan kepada penumpang yang dianiaya untuk melaporkan An kepada aparat penegak hukum.
"Terkait pemukulan dan lainnya, kita serahkan ke aparat kepolisian, karena sebetulnya itu tidak perlu terjadi. Tidak boleh kita biarkan karena itu kriminal dan itu ranahnya kepolisian. Mudah-mudahan pihak berwajib bisa menindak yang bersangkutan," kata Benny.
Benny mengimbau kepada para penumpang bus agar menginformasikan apabila terjadi kecurangan kru bus yang seenaknya menaikkan tarif.
Pengaduan atau laporan dapat disampaikan ke petugas terminal, atau melalui call center milik Kemenhub (021) 151.