KOMPAS.com - Sengketa lahan mengakibatkan sejumlah siswa SMPN 2 Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) memaksa masuk area sekolah yang disegel.
Kejadian ini bermula saat sejumlah siswa mencoba masuk ke dalam sekolah, Selasa (7/11/2023).
Kepala SMPN 2 Batusangkar, Defison membenarkan kejadian ini. Sebanyak empat siswa dilarikan ke rumah sakit.
"Iya benar ada empat orang siswa yang dilarikan ke Rumah sakit kemarin saat mencoba masuk ke sekolah," katanya dilansir dari TribunPada.com, Rabu (8/11/2023).
Defison menyebutkan sejumlah siswa tersebut mengalami sesak nafas, trauma hingga goresan-goresan.
"Ada yang sesak nafas, ada yang trauma, ada yang gores. Tapi sepertinya hari ini sudah pulang semua," katanya.
Baca juga: Sengketa Lahan, 2 Gedung Sekolah Negeri di Tanah Datar Ditutup Paksa
Ia mengungkapkan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, apakah karena tindak kekerasan atau tidak.
"Kalau tindak kekerasan atau tidaknya belum bisa dipastikan, saat ini masih di selidiki. Kalau pernyataan dari kita mungkin karena dorong-dorongan," jelasnya.
Pihaknya juga terpaksa menerapkan belajar daring pasca-gedung sekolah SMPN 2 Batusangkar disegel.
Sebelumnya, proses belajar mengajar sempat dipindahkan ke gedung perpustakaan. Namun kegiatan itu hanya berlangsung satu hari saja.
Kepala Sekolah SMPN 2 Batusangkar, Defison mengatakan hal yang sama, proses belajar mengajar sempat di pindahkan.
"Benar, hari Senin (6/11/2023) kemarin pembelajaran sempat di pindahkan, tapi hanya sehari itu saja," katanya saat dikonfirmasi via telfon, Rabu (8/11/2023).
Namun pada Selasa (7/11/2023), pihak penggugat menghalangi siswa dan guru masuk ke area sekolah.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Merokok, Siswa SMK Pukul Guru di Bima Berujung Dikeluarkan dari Sekolah
"Kemarin anak-anak banyak yang datang, cuma dihalangi oleh pihak penggugat, kemarin juga sempat terjadi bentrok karena anak-anak memaksa masuk, jadi anak-anak kita instruksikan untuk pulang," katanya.
Selanjutnya, kata Defison, mulai hari ini, Rabu (8/11/2023) pembelajaran dilakukan secara Dalam Jaringan (Daring) sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Daerah.