KOMPAS.com-S, kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Subang, Jawa Barat ditangkap atas kasus pembunuhan dengan korban adiknya sendiri, Tasem (60).
Tasem adalah warga Dusun Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Ia ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi penuh luka sayat pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Jasad Tasem pertama kali ditemukan oleh suaminya yang pulang ke rumah setelah menggembala bebek di sawah.
S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 49 hari setelah polisi memeriksa 53 saksi.
Baca juga: Pulang dari Menggembala Bebek, Suami di Subang Kaget Temukan Istrinya Tewas dengan Luka Sayat
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan pelaku tega membunuh adik kandungnya sendiri karena kesal kerap ditanya soal warisan berupa sawah 4 petak dan kebun rambutan.
"Korban ini selalu ngomongin warisan kepada tetangga sehingga banyak tetangga yang ngomongin bahkan bilangnya pelaku rakus kuasai warisan," kata Kapolres Subang pada Rabu (8/11/2023).
Karena kesal, pelaku pun berencana meghabisi nyawa adiknya. AKBP Ariek pun menjelaskan kronologi S saat membunuh Tasem.
Pada hari kejadian, Minggu (20/8/2023) malam, pelaku pergi ke rumah sang adik, Tasem melalui gang dan perkebunan dengan membawa pisau.
Ia kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkelnya hingga pintu terbuka.
Baca juga: Gara-gara Warisan, Tasem Tewas Dibunuh Kakak Kandung
S yang masuk ke rumah melihat korban di ruang tengah dalam kondisi tertidur. Kakek 70 tahun itu kemudian membekap mulut korban dengan kain menggunakan tangan kiri.
Sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban berkali-kali di bagian perut dan punggung dengan pisau yang ia bawa.
Setelah menghabisi nyawa adiknya, S pulang ke rumah melewati jalan belakang melewati kebun dan persawahan.
"Sampai di rumahnya pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan ketika melakukan penusukan dengan menggunakan deterjen," ucapnya
Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Subang.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban yang penuh bercak darah, kasus, bantal, kain sarung serta pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
Baca juga: Kronologi Anak di Sumut Culik dan Bawa Ibunya ke RSJ gara-gara Warisan
"Pelaku S (70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi dan Motif Kakak Bunuh Adik di Pabuaran, Subang, Pelaku Sempat Cuci Pakaian dan Pisau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.