KOMPAS.com - Berita respons Gibran Rakabuming Raka soal hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi sorotan.
Putusan itu mengungkapkan bahwa sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial CA sempat berpamitan dengan adiknya sebelum meninggal. CA diduga tewas dengan cara bunuh diri di dalam mobil.
Berikut ini berita populer regional selengkapnya:
Putra sulung Presiden Joko Widodo tanggapi santai soal putusan MKMK terkait sembilan hakim MK yang terbukti langgar kode etik dalam mengabulkan gugatan soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, pada Selasa (7/11/2023).
Gibran pun tak banyak berkomentar saat disinggung soal putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.
"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.
Baca berita selengkapnya: Respons Gibran soal MKMK Putus 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik
Gibran menanggapi soal dirinya tidak lagi menjadi bagian dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P.
Menurut Ketua DPC PDI-P FX Hadi Rudyatmo, pihaknya telah tutup buku untuk Gibran yang sekarang telah menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Ya, itu silakan dari Pak Rudy kalau seperti itu (sudah tidak menjadi bagian PDI-P)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2023).
Baca berita selengkapnya: Tak Lagi Jadi Bagian DPC PDI-P, Gibran: Silakan Pak Rudy kalau seperti Itu
Sebelum ditemukan meninggal di dalam mobil, CA sempat berpamitan dengan adik korban.