PURWOREJO, KOMPAS.com - Sekitar 90 pemilik rumah dan kavling di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah resah karena sertifikat tak kunjung didapat dari pengembang perumahan, padahal sudah bertahun-tahun melunasi pembayaran.
Belakangan diketahui, sertifikat tersebut masih berada di salah satu bank di Purworejo.
Aminah salah satu konsumen mengatakan, untuk mendapatkan rumahnya, dia mengeluarkan lebih dari Rp 200 juta.
Baca juga: 10 Warga Terima Sertifikat Tanah dari Menteri ATR, Wali Kota Semarang: Jangan Digunakan untuk Pinjol
"Kita yang sudah lunas ini pengen melakukan AJB (Akta Jual Beli) dengan notaris sehingga nanti balik nama sertifikat yang masih atas nama Ardan (pengembang), yang saat ini masih di bank bisa segera diambil kemudian kita balik nama atas nama kami," kata Aminah.
Ia berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan, mengingat jumlah korban mencapai 90-an orang. Ia khawatir, jika tidak segera diselesaikan, nantinya sertifikat tersebut akan hilang.
Aminah mengatakan, awalnya ia membeli sebuah rumah kepada salah satu pengembang terbesar di Purworejo. Pembayaran lunas pada bulan Juli 2022 yang lalu.
"Saya sudah lunas Juli tahun 2022, sertifikat belum keluar, semua yang di sini belum keluar semua. Ada 90-an orang semua," kata Aminah. Saat dikonfirmasi pada Minggu (5/11/2023).
Meski sudah lunas, ia tak dapat sertifikat lantaran pengembang dinyatakan pailit. Setelah itu, kurator yang bertugas membereskan harta pailit sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
Aminah dan puluhan konsumen lainnya mendesak kurator untuk segera menyelesaikan tugasnya, agar sertifikat warga segera bisa diambil.
"Kami mendesak kurator untuk segera menyelesaikan tugasnya, karena persoalan ini sudah berlarut-larut, tidak hanya satu bulan, dua bulan, ini sudah tahunan," kata Aminah.
Aminah mengatakan, seharusnya kurator bisa bekerjasama dengan PT Ardan selaku pengembang terkait persoalan data konsumen. Pasalnya, kata Aminah, kurator sampai saat ini masih menunggu kelengkapan data dari konsumen.
"Informasi dari kurator, dara yang di pegang kurator belum lengkap semua, ini yang disayangkan, padahal data itu lengkap kan ada di PT Ardan," kata Aminah.
Baca juga: 10 Warga Terima Sertifikat Tanah dari Menteri ATR, Wali Kota Semarang: Jangan Digunakan untuk Pinjol
Bu Bowo, salah satu konsumen lainnya mengatakan, ia sudah melunasi pembayaran perumahan kepada pengembang terbesar di Purworejo tersebut sejak bulan Oktober tahun 2018. Namun hingga saat ini sertifikat rumah miliknya tak kunjung diberikan.
"Saya sudah lunas sejak 2018, jadi hak kita itu tergantung bertahun-tahun," kata Bu Bowo saat ditemui di Graha Siola Purworejo usai pertemuan dengan kurator pada Sabtu (4/11/2023)
Sementara itu, pihak kurator saat ditemui sejumlah media belum mau memberikan keterangan. Bahkan, pada pertemuan di Graha Siola Purworejo antara kurator dan konsumen PT Ardan pada Sabtu (4/11/2023), media dilarang untuk masuk ke ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.