Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Obat Batuk Sirup Beracun, 4 Petinggi Perusahaan Produsen Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/11/2023, 07:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada empat terdakwa kasus obat batuk sirup yang berbuntut gagal ginjal akut pada anak, pada Rabu (1/11/2023)

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Keempat terdakwa adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap; Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma, Nony Satya Anugrah; Manajer Quality Insurance PT Afi Farma, Aynarwati Suwito; dan Manajer Produksi PT Afi Farma, Istikhomah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arief dengan penjara selama sembilan tahun. Adapun ketiga terdakwa lainya dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun. Keempatnya juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Bos PT Afi Farma, Produsen Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hal senada diutarakan jaksa penuntut umum. ”Kami pikir-pikir dulu. Kemungkinan kami akan banding karena vonisnya di bawah tuntutan kami,” ujar JPU Sigit Artantodjati, seusai sidang, sebagaimana dilaporkan harian Kompas.

Sebelumnya, dalam dokumen dakwaan, JPU menyebut ada bahan baku campuran obat Propelin Glikol tercemar etilen glikol dan dietilen glikol yang terkandung dalam produk farmasi PT Afi Farma.

Baca juga: Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut Lanjut ke Pokok Perkara jika Mediasi Gagal

Arief Prasetya Harahap (kedua kanan), Istikhomah (kedua kiri), dan Nony Satya Anugerah (tengah) menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11).ANTARA FOTO via BBC Indonesia Arief Prasetya Harahap (kedua kanan), Istikhomah (kedua kiri), dan Nony Satya Anugerah (tengah) menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11).
Bahan baku dengan kandungan zat beracun itu digunakan hingga 99%, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Oktober 2023.

JPU menyebut perusahaan itu sebenarnya punya alat gas chromatography untuk mengetes produk farmasi, tetapi tidak dilakukan sebagaimana standar aturan Farmakope VI dari Kementerian Kesehatan.

Aturan itu menyatakan bahan campuran obat harus dites dulu dengan alat tersebut. ”Namun, hal itu tidak dilakukan,” katanya.

PT Afi Farma mendapatkan propilen glikol (PG) dari penyuplai yang menurut polisi mengoplos bahan tersebut dengan zat beracun etilen glikol (EG). Perusahaan itu dituduh lalai karena tidak melakukan pengecekan pada bahan baku.

Pengacara PT Afi Farma mengatakan pihaknya tidak melakukan pengujian zat beracun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) karena berpegangan pada certificate of analysis (COA).

Baca juga: Menkes Berencana Bawa Masalah Santunan Gagal Ginjal Akut ke Presiden

Dia menuduh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melakukan pengawasan ketat terhadap bahan baku.

"Pemerintah enggak ada tanggung jawab"

Kondisi balita diduga gagal ginjal akut dirujuk ke rumah sakit. Dok. kementerian Sosial Kondisi balita diduga gagal ginjal akut dirujuk ke rumah sakit.
Satu tahun sejak menderita gagal ginjal akut, Raina masih menderita dampak jangka panjangnya. Bocah yang baru berusia dua tahun itu sudah berhenti cuci darah. Namun dia masih harus dibawa ke rumah sakit dua kali seminggu.

Raina mengalami gagal ginjal setelah minum obat penurun panas berbentuk sirop yang diproduksi PT Afi Farma. Obat itu diperoleh dari Puskesmas, namun belakangan dilarang beredar oleh BPOM.

Ibu Raina, Sri Rubiyanti, mengatakan saat ini berat badan anaknya masih jauh di bawah anak normal seusianya. Tulangnya “seperti bayi lagi” dan syaraf penggerak matanya terganggu.

Upaya pemulihan Raina membutuhkan biaya yang tidak sedikit, kata Sri. Biaya cuci darah memang ditanggung BPJS Kesehatan tetapi keluarga itu masih harus merogoh kocek pribadi untuk membeli susu dan obat untuk tulang Raina serta pengeluaran lainnya. Padahal, mereka bukan keluarga berada.

Baca juga: Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans

“Bukan terbebani lagi, beban banget. Ini kan bukan bawahan lahir, maksudnya [bukan] takdir, bawaan lahir. Ini kan kelalaian dari pemerintah, bukan harusnya kami yang tanggung,” keluh Sri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com