MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial VT alias Kats (22), menikam bocah laki-laki berusia dua tahun hingga tewas.
"Kejadiannya pada hari Sabtu 21 Oktober 2023, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan. Di mana seorang anak balita (bawah lima tahun) menjadi korban penikaman," kata Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (24/10/2023).
Feri menjelaskan, tersangka yaitu lelaki VT alias Kats (22), warga Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Sedangkan korban adalah anak balita lelaki usia dua tahun," ujarnya.
Baca juga: Ibu dan Balita di Ngawi Diduga Disekap Pemilik Rental Motor
Kejadian berawal saat tersangka VT bersama pacarnya perempuan FM, berangkat dari Kota Tomohon dan tiba di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan.
Tersangka dan pacarnya kemudian menuju ke salah satu rumah warga di Desa Elusan untuk pesta minuman keras (miras).
"Sebelum miras, tersangka sudah mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor," ungkap Kapolres.
Tak berselang lama, korban bersama ayahnya datang di lokasi tersebut.
“Saat itu, korban kemudian digendong oleh pacar tersangka," sebut Feri.
Baca juga: Balita 1 Tahun di Kediri Tewas Tersambar Kereta Api, Polisi: Jarak Rumah 15 Meter dari Rel
Dalam pengaruh mabuk, tersangka dan pacarnya bertengkar adu mulut.
"Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya, yang mana tikaman tersebut kena di tubuh korban sebanyak dua kali," terang Kapolres.
Tersangka VT selanjutnya melarikan diri ke Manado. Sebelumnya VT sempat dianiaya oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.
Adapun korban mengalami luka pendarahan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. Kandou Manado untuk dioperasi, namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia.
"Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik," ungkap Feri.
Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa izin.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah," jelas Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.