BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pria berinisial RA (53) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam melancarkan aksinya, RA mengaku bisa menggandakan uang hingga korban tergiur dan menyetorkan uang miliknya kepada pelaku.
Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno mengatakan, untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku bisa mengambil uang di bank gaib.
"Korban telah ditipu pelaku sebesar Rp 392 juta selama kurang lebih 6 bulan. Pelaku ini menipu korban dari bulan April hingga Oktober 2023,” ujar Sudirno dalam keterangannya yang diterima, Minggu (22/10/2023).
Korban yang merasa yakin dengan kemampuan pelaku lantas secara bertahap mentransfer uang kepada pelaku.
Tak hanya sekali, korban terus mentransfer uangnya hingga mencapai ratusan juta rupiah sebelum akhirnya tersadar telah ditipu oleh pelaku.
"Pelaku mengaku ke korban jika bisa mengangkat uang dari bank gaib yang jumlahnya bisa miliaran," jelasnya.
Karena tak kunjung mendapatkan uang miliknya, korban pun melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah menipu korban.
"Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kini kami tahan di Polsek Banjarmasin Selatan," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Pria di Madiun Perkosa Anak di Bawah Umur, Modus sebagai Dukun yang Bisa Obati Ayah Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.