Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampar Anak SD Usia 11 Tahun yang Sedang Jual Kacang, Warga Tana Toraja Terancam Penjara 5 Tahun

Kompas.com - 19/10/2023, 22:55 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – YS (45) warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah menganiaya R (11), pelajar SD yang sedang menjajakan jualannya di Pasar Sentral Makale.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan kejadian berawal saat korban R sedang menjajakan jualannya. Tiba-tiba datang YS menghampiri dan mengambil sebungkus kacang milik R, saat sang anak meminta bayaran kacang yang ia jajakan, pelaku YS justeru menyuruh untuk membeli rokok.

“Setelah R kembali, bukannya diberi harga kacang hasil jualan miliknya, melainkan R menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kacang yang ia jajakan dilempar oleh YS lalu kemudian pergi,” kata Sayid Ahmad, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Diduga Emosi karena Panik, Warga Makassar Pukul Tiga Petugas yang Berusaha Padamkan Kebakaran

Menurut Sayid Ahmad, keluarga R tidak menerima penganiayaan tersebut lalu melapor di SPKT Mapolres Tana Toraja.

“Dengan adanya laporan keluarga korban, kami melakukan penyidikan dan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku YS di Pasar Sentral Makale, saat sedang duduk di salah satu warung,” ucap Sayid Ahmad.

Pelaku YS kemudian dibawa ke Mako Polres Tana Toraja untuk menjalani serangkaian proses hukum.

Baca juga: 2 Pegawai Wanita Pemkab Bangka Saling Pukul, Berakhir di Kantor Polisi

 

Dalam pengakuannya, YS mengaku melakukan hal tersebut karena faktor mabuk setelah minum minuman keras (miras).   

"YS mengaku melakukan perbuatan tersebut akibat pengaruh minuman beralkohol, dia juga menyesali perbuatannya,” ujar Sayid Ahmad.

Atas perbuatannya, YS menjalani penahanan di Mako Polres Tana Toraja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam 5 tahun penjara.

“Kami tahan berdasarkan pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 c undang - undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Sayid Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bencana Banjir Lahar Sumbar, 14 Korban Belum Ditemukan

Bencana Banjir Lahar Sumbar, 14 Korban Belum Ditemukan

Regional
Kunjungi Kantor Partai Demokrat, Susanti Minta Restu Maju Jadi Walkot Pematangsiantar 2024-2029

Kunjungi Kantor Partai Demokrat, Susanti Minta Restu Maju Jadi Walkot Pematangsiantar 2024-2029

Regional
Anak Sakit dan Istri Terbelit Utang, Rian Bawa Kabur Vespa yang Dijual Orang

Anak Sakit dan Istri Terbelit Utang, Rian Bawa Kabur Vespa yang Dijual Orang

Regional
Pemkot Tangerang MoU dengan Bulog, Pj Nurdin: Perkuat Ketahanan Pangan dan Perekonomian Lokal

Pemkot Tangerang MoU dengan Bulog, Pj Nurdin: Perkuat Ketahanan Pangan dan Perekonomian Lokal

Regional
Sudah 6 Hari Korban yang Ditemukan Penuh Lumpur dan Terikat di Sungai Babon Semarang Belum Sadarkan Diri

Sudah 6 Hari Korban yang Ditemukan Penuh Lumpur dan Terikat di Sungai Babon Semarang Belum Sadarkan Diri

Regional
Kronologi Ayah di Tulungagung Cekik Balitanya hingga Tewas, Diduga Depresi Dipulangkan dari Taiwan

Kronologi Ayah di Tulungagung Cekik Balitanya hingga Tewas, Diduga Depresi Dipulangkan dari Taiwan

Regional
Sejarah Baru, Perempuan Pertama di Acara 'Jadi Wali Kota Tangerang'

Sejarah Baru, Perempuan Pertama di Acara "Jadi Wali Kota Tangerang"

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 800 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 800 Meter

Regional
Kronologi Bacabup Merauke Ambruk dan Meninggal Saat Pendaftaran Pilkada

Kronologi Bacabup Merauke Ambruk dan Meninggal Saat Pendaftaran Pilkada

Regional
Toilet Licin, 1 Calon Haji Terpeleset saat Pelepasan dan Gagal Berangkat

Toilet Licin, 1 Calon Haji Terpeleset saat Pelepasan dan Gagal Berangkat

Regional
Bencana Sumbar, Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Berikut 3 Jalan Alternatif

Bencana Sumbar, Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Berikut 3 Jalan Alternatif

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Radius Bahaya Erupsi Gunung Ile Lewotolok Diperluas

Radius Bahaya Erupsi Gunung Ile Lewotolok Diperluas

Regional
Kesaksian Korban Banjir Sumbar, Ada yang Kehilangan Ibu hingga Pasang Karung Pasir Depan Rumah

Kesaksian Korban Banjir Sumbar, Ada yang Kehilangan Ibu hingga Pasang Karung Pasir Depan Rumah

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com