Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang, 164 Pejabat Kena Sanksi Turun Jabatan

Kompas.com - 11/10/2023, 16:59 WIB
Dedi Muhsoni,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Ratusan Aparatur Sipil Negera (ASN) eselon IV, III, dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mendapat sanksi indispliner turun jabatan, mutasi dan diberhentikan dari jabatanya atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Persoalan itu buntut dari keterlibatan ratusan ASN di lingkungan Pemkab Pemalang dalam Kasus jual beli jabatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Sebanyak 69 orang ASN dari 164 orang yang mendapatkan sanksi indisipliner golongan berat namun ringan, seperti turun jabatan, mutasi, dan diberhentikan dari jabatannya telah menerima SK sanksi di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (11/10/2023).

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat membenarkan SK indisipliner tersebut telah diberikan kepada 69 orang dari total keseluruhan 164 orang ASN, buntut kasus yang menjerat mantan bupati Mukti Agung Wibowo dalam kasus jual beli jabatan.

"Sanksi indisipliner telah turun secara bertahap dari tim pemeriksa Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Sekda Kabupaten, Sekda Propinsi dan Inspektorat pada Jumat 6 Oktober 2023," kata Bupati.

Mansur menjelaskan, pemeriksaan untuk eselon II dilakukan oleh tim dari provinsi, dan eselon III dan IV diperiksa oleh tim dari kabupaten, yaitu inspektorat dan Sekda Kabupaten Pemalang.

"Hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa kemudian dikirim ke BKN untuk mendapatkan salinan tek-nya. dan Jumat sore 6 Oktober 2023 salinan tereebut turun. Dan hari ini salinan Tek indisipliner diberikan langsung kepada yang bersangkutan," jelas Mansur.

Terpisah, Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto menjelaskan, 164 ASN yang mendapatkan rekomendasi sanksi berasal dari fakta persidangan, di mana pihak saksi memberikan keterangannya terkait jual beli jabatan yang melibatkan Mukti.

"Ya itu data ya dari fakta persidangan, dari pihak yang sudah memberikan keterangan pada persidangan," ujar Heri.

Heryanto menerangkan, hukuman indispliner tersebut masuk golongan yang berat kategori ringan, dan mempersilakan pihak-pihak yang keberatan bisa melakukan langkah sanggah dengan tenggang waktu 14 hari kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Setelah menerima SK itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya keberatan terhadap pejabat pembina kepegawaian," terangnya.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Saksi Sebut Ketua DPRD Terima Uang Rp 1 Miliar dari 9 Kadis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

16 Pekerja Migran Non Prosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Non Prosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com