Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Anggota DPR Diduga Bunuh Pacar, Cak Imin: PKB Berpihak pada Korban

Kompas.com - 06/10/2023, 17:16 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara terkait kasus pembunuhan seorang wanita di klub malam yang dilakukan oleh anak kader partainya itu yang berlangsung di Surabaya.

Cak Imin menegaskan, bahwa ia telah menerima laporan peristiwa sadis tersebut. 

Bahkan, ia berjanji PKB akan bersikap netral dan mendukung penuh pihak korban.

Baca juga: Ronald, Anak DPR RI Sempat Beri Napas Buatan Usai Menganiaya Pacarnya

"Saya sudah minta kepada teman-teman PKB agar berpihak kepada korban," kata Cak Imin di Palembang, Jumat (6/10/2023).

Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) pasangan Anies Baswedan ini pun ikut prihatin atas peristiwa tersebut dan meminta agar pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya itu.

"Jelas kami sangat prihatin, saya tegaskan kami tidak akan berpihak kepada pelaku," ungkapnya.

Agar proses hukum dapat berjalan adil, Cak Imin pun akan mengawal secara langsung kasus tersebut agar pihak keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

"Kami mem-back up penuh keluarganya (korban) supaya mendapatkan hak-hak hukumnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan kekasih perempuan yang meninggal dunia karena dianiaya usai mengunjungi salah satu tempat hiburan di Surabaya, Rabu (4/10/2023), sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Dia adalah anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.

Baca juga: Sosok Perempuan yang Diduga Dibunuh Anak Anggota DPR RI adalah Ibu Tunggal Satu Anak Asal Sukabumi

"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma menyebukan, pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, yakni DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal dunia.

"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," jelasnya.nAtas tindakannya itu, Ronald dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com