Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar 15 Tahun di OKU Timur Jadi Korban Perkosaan, Ditinggal di Pinggir Jalan

Kompas.com - 05/10/2023, 17:27 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

OKU TIMUR, KOMPAS.com- Seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun inisial BG di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dicekoki miras dan diperkosa oleh pacarnya yakni NA (19).

Bukan hanya itu, NA pun meninggalkan BG dalam kondisi mabuk di tengah jalan sehingga ia pun ditolong warga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga: Anak Korban Pemerkosaan di Karawang Merupakan Korban Bully di Sekolah Sebelumnya

Akibat perbuatannya, NA kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur, usai ditangkap Minggu (1/10/2023) saat bersembunyi di kawasan Jalan di Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah kontrakan teman pelaku di Kecamatan Madang Raya.

Ketika itu, pelaku membujuk BG datang ke lokasi dan melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.

Setelah menuruti permintaan pelaku, korban pun dipaksa oleh NA untuk menenggak minuman keras (miras) sehingga ia pun mabuk.

“Melihat korban setengah mabuk, pelaku kemudian mengantarkannya pulang. Namun di tengah jalan, korban malah ditinggalkan pelaku,” kata Hamsal, Kamis (5/10/2023).

Korban yang setengah sadar kemudian ditemukan warga dan mendapatkan pertolongan. Tidak lama kemudian keluarga korban pun datang dan membawa BG untuk pulang ke rumah. Korban pun akhirnya menceritakan bahwa sudah diperkosa oleh pelaku.

Baca juga: Perempuan di Bali Diperkosa Tukang Pijat yang Dicarinya lewat Internet

“Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tujuh kali memperkosa korban. Sehingga keluarganya melapor,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, petugas bergerak dan mencari keberadaan NA. Hanya saja, NA selalu berhasil menghindar dari kejaran petugas sampai akhirnya tertangkap.

Akibat perbuatannya, NA pun dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku saat ini masih kami periksa untuk didalami lagi,”ungkap Kasat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Regional
Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Regional
Pria di Semarang Lecehkan Anak Tentangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Pria di Semarang Lecehkan Anak Tentangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Regional
Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Regional
Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Regional
Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

Regional
Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Regional
Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Regional
Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com