Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Kompas.com - 03/10/2023, 08:06 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu meringkus B (48) karena menjual 24.434 ekor benih lobster (benur) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, secara ilegal. Rencananya benur tersebut akan dijual ke Vietnam.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menyatakan, pelaku B telah ditetapkan tersangka serta ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka serta ditahan di Mapolda Bengkulu," kata Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan dalam konfrensi pers, di Mapolda Bengkulu, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Polda Bengkulu Tangkap 13 Pemilik Satwa Dilindungi, dari Elang Brontok, Landak Jawa, hingga Buaya Diamankan

I Wayan melanjutkan, informasi aktivitas pengumpulan dan jual beli benur ini bermula dari laporan masyarakat di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang menyebut terdapat oknum menggunakan lembaga koperasi sebagai tameng penangkaran benur.

"Dari info itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapati oknum B menggunakan koperasi seolah-olah menangkarkan benur. Namun di balik itu tersangka melakukan jual beli benur ilegal," tegas I Wayan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan operasi ilegal sejak 2020. Info awal benur tersebut akan dijual ke Vietnam.

Baca juga: Polda Bengkulu Tangkap 13 Pemilik Satwa Dilindungi, dari Elang Brontok, Landak Jawa, hingga Buaya Diamankan

 

Tersangka mengumpulkan benur dari masyarakat dibeli seharga Rp 7.500 per ekor selanjutnya benur itu dijual di Vietnam seharga Rp 150 ribu per ekor. 

"Namun terkait apakah tersangka selama ini pernah ekspor ke Vietnam atau belum masih terus didalami. Tersangka dalam operasinya bergerak sendiri," tambahnya.

Penyidik dalam menangani perkara terkait Sumber Daya Alam ini melakukan pendekatan Multi-Door Approach (menggunakan berbagai macam Peraturan Perundang-Undangan) untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Antara lain, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU No 45 Tahun 2009. 

Selanjutnya pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com