KOMPAS.com - Berita soal pelarangan adanya transaksi langsung di social commerce menuai sorotan.
Pemerintah Indonesia akhirnya resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan.
Sementara itu peristiwa kematian ibu dan seorang anaknya yang disabilitas di sebuah rumah lingkungan Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu (21/9/2023), juga menuai perhatian.
Meskipun menderita sakit, sang ibu tak menyerah untuk merawat putranya hingga ajal menjemput keduanya.
Berikut ini berita populer regional selengkapnya:
Menurutnya, media sosial TikTok dan lainnya hanya diperbolehkan untuk kegiatan promosi.
"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," jelasnya saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Baca berita selengkapnya: Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi
Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Pesantren 2 Dwi Nugraheni menceritakan, Utami Sri Rahayu selama sering berobat ke puskesmas.
Selain itu, Utami juga memintakan obat untuk anaknya itu. Bahkan sekitar sepekan sebelum ditemukan meninggal, Utami juga datang ke puskesmas untuk memeriksakan diri.
"Rumahnya kan dekat dengan puskesmas. Hanya berjarak sekitar 50 meteran. Kadang Bu Utami datang ke sini, lalu petugas kita yang datang ke rumahnya," ujar Dwi Nugraheni melalui sambungan telepon, Senin (25/9/2022) malam.
Baca berita selengkapnya: Perjuangan Ibu di Kediri Rawat Anak Disabilitas hingga Kematian Menjemput Keduanya
Beberapa wilayah dusun pada Kalurahan Purwosari, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilanda kekeringan.
Untuk bertahan, warga pun membuat tandon dari terpal untuk menampung bantuan air yang diterima dari pemerintah. Salah satunya berada di RT 27, Pedukuhan (dusun) Ngaglik.