SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) Nurhasan Kurniawan dituntut 10 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti membobol tabungan nasabah prioritas mencapai Rp 8,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi menyebut dalam berkas tuntutan, Nurhasan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menetapkan terdakwa Nurhasan Kurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan," kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, Nurhasan dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Nurhasan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 8,5 miliar dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hukuman yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Eks Pejabat Bank BUMN di BSD Tangsel Bobol Dana Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," ujar dia.
Sidang yang dipimpin hakim Dedy Adi Saputra pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun pengacara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.