Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Kompas.com - 25/09/2023, 22:30 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com -Terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Yuniswan, dieksekusi ke Lapas Kelas II B Kota Pariaman, Senin (25/9/2023).

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ini divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya divonis bebas oleh PN Tipikor Padang.

"Tim kejaksaan Negeri Pariaman telah mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi yang dihubungi Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Menurut Farouk, sebelumnya pada Jumat 22 September 2023 sudah dilakukan pemanggilan, namun terpidana tidak hadir.

"Tadi yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan kesehatan lalu dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II B Pariaman," jelas Farouk.

Sebelumnya, 10 orang narapida kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru telah dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Baca juga: Ibu-ibu Viral Naik Motor di Jalur Tol Makassar Belum Teridentifikasi, Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara

Eksekusi dilaksanakan setelah keluar salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memvonis mereka bersalah.

"Dari 13 orang narapidana, 10 orang sudah kita eksekusi. Tinggal 3 lagi yang saat ini kita masih menunggu salinan putusan dari MA," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Sepuluh narapidana tersebut masing-masing adalah Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen.

"Proses eksekusi dilaksanakan tiga tahap. Awalnya dua orang pada 17 Juli 2023 lalu, lalu satu orang dan terakhir pada 8 Agustus 2023 lalu sebanyak 7 orang," jelas Hadiman.

Menurut Hadiman, sebenarnya sudah ada 11 orang divonis hakim bersalah, namun satu orang belum diterima salinan putusannya oleh Kejati.

"Jadi yang baru kita eksekusi itu baru 10. Semuanya sudah masuk ke Lapas Kelas II A Padang," kata Hadiman.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Berdasarkan informasi di website MA disebutkan, pegawai BPN Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com