Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Curhat, Siswi SMP di Wonogiri Dicabuli Gurunya Sendiri di Laboratorium

Kompas.com - 25/09/2023, 10:14 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap MU (43)., warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru di salah satu SMP itu ditangkap gegara mencabuli seorang muridnya, berinisial F (15) di salah satu laboratorium sekolah.

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Tebing Tinggi Dibawa Kabur Mantan Selingkuhan dan Dicabuli

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/9/2023) menyatakan polisi sudah menahan MU setelah kasus itu dilaporkan ke Polres Wonogiri.

"Kepada penyidik, tersangka MU sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Semua aksi tersangka MU dilakukan di laboratorium IT sekolah SMP tersebut," ujar Anom.

Aksi percabulan yang dilakoni guru itu bermula saat korban sering curhat terkait persoalan yang pribadi. Lantaran kerap menjadi sandaran persoalan, MU memanfaatkan kesempatan untuk membujuk korban.

MU kerap memanggil F dengan kata-kata mesra hingga memberikan perhatian khusus. Salah satunya memberikan hadiah cokelat pada Valentine plus ucapan kasih sayang.

Setelah korban yang merasa nyaman, MU mengajak F untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di laboratorium sekolah tersebut.

Aksi bejat itu dilakoni MU saat jam istirahat atau saat jam kosong. Kepada penyidik, tersangka MU mengaku khilaf menyetubuhi korban. Kendati demikian, tersangka MU tetap ditahan untuk diproses hukum hingga ke pengadilan.

Anom mengatakan kasus itu dilaporkan ibu kandung korban sejak Juni 2023 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap MU lalu menahanaya di Mapolres Wonogiri.

Terhadap fakta itu, tersangka MU dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal itu ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," demikian Anom.

Baca juga: 12 Tahun Belum Punya Anak, Wanita di Riau Dicabuli Dukun dan Hamil 7 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com