WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap MU (43)., warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru di salah satu SMP itu ditangkap gegara mencabuli seorang muridnya, berinisial F (15) di salah satu laboratorium sekolah.
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Tebing Tinggi Dibawa Kabur Mantan Selingkuhan dan Dicabuli
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/9/2023) menyatakan polisi sudah menahan MU setelah kasus itu dilaporkan ke Polres Wonogiri.
"Kepada penyidik, tersangka MU sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Semua aksi tersangka MU dilakukan di laboratorium IT sekolah SMP tersebut," ujar Anom.
Aksi percabulan yang dilakoni guru itu bermula saat korban sering curhat terkait persoalan yang pribadi. Lantaran kerap menjadi sandaran persoalan, MU memanfaatkan kesempatan untuk membujuk korban.
MU kerap memanggil F dengan kata-kata mesra hingga memberikan perhatian khusus. Salah satunya memberikan hadiah cokelat pada Valentine plus ucapan kasih sayang.
Setelah korban yang merasa nyaman, MU mengajak F untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di laboratorium sekolah tersebut.
Aksi bejat itu dilakoni MU saat jam istirahat atau saat jam kosong. Kepada penyidik, tersangka MU mengaku khilaf menyetubuhi korban. Kendati demikian, tersangka MU tetap ditahan untuk diproses hukum hingga ke pengadilan.
Anom mengatakan kasus itu dilaporkan ibu kandung korban sejak Juni 2023 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap MU lalu menahanaya di Mapolres Wonogiri.
Terhadap fakta itu, tersangka MU dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai pasal itu ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," demikian Anom.
Baca juga: 12 Tahun Belum Punya Anak, Wanita di Riau Dicabuli Dukun dan Hamil 7 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.