Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Naikkan Status Pelajar yang Tabrak Pembatas Wudu hingga Sebabkan Bocah 8 Tahun Tewas Menjadi ABH

Kompas.com - 20/09/2023, 19:02 WIB
Reni Susanti

Editor

PADANG, KOMPAS.com - MHA (13), pelajar SMP yang menabrak tembok pembatas area wudu masjid hingga menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang, kini berstatus ABH (anak berhadapan dengan hukum).

Hal itu disampaikan Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023). Ferry mengungkapkan, Status MHA meningkat jadi ABH karena sempat melakukan freestyle atau standing dengan sepeda motornya.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.

Baca juga: Video Viral Bocah 8 Tahun di Padang Tewas Tertimpa Tembok Saat Ambil Air Wudu

"Ada beberapa remaja berusia 12 sampai 15 tahun di area parkir masjid, salah satu anak berinisial MHA (13) mencoba freestyle," kata Ferry dikutip dari Tribunnews.

Pada saat melakukan freestyle dengan sepeda motor Yamaha Mio BA 28** AM, 'anak yang berkonflik dengan hukum" ini tidak bisa mengendalikannya.

Akibatnya, sepeda motor yang dikendarainya menabrak beton pembatas area wudu Masjid Raya Lubuk Minturun.

"Di mana tepat di belakang dinding tersebut ada anak yang sedang berwudhu dan tertimpa beton lalu meninggal dunia," ucap dia.

Baca juga: Detik-detik Murid TPQ di Padang Tewas Tertimpa Tembok Beton Saat Wudu

Ia menduga, ABH ini sengaja melakukan freestyle dengan sepeda motornya. Meski sempat berhenti sejenak, ia kembali melakukan aksi jumping.

Dijelaskannya, untuk ABH ini ada peradilan tersendiri, yaitu Peradilan Anak yang diatur di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Undang-undang ini aturannya jelas mengatakan anak yang dapat dipidana itu adalah anak yang di atas umur 12 tahun, yang dapat diberikan sanksi tindakan seperti tahanan itu adalah anak yang di atas 14 tahun.

"Kita tentu melakukan Peradilan Anak. Sementara ini, dugaan pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini adalah Pasal 359 KUHP, di mana lalainya yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujarnya.

Ferry Harahap mengaku saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Pihaknya tengah melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka penyelesaian dugaan pertama yaitu Pasal 359 KUHP.

"Anak yang mengendarai sepeda motor sudah diamankan. Sementara diamankan di Polresta dan dalam pengawasan orangtuanya," sebutnya.

Ia menyebut, freestyle dan balap itu ada tempatnya. Jika freestyle dan balap liar tidak pada tempatnya atau tempat umum, akan mengganggu masyarakat lainnya.

"Ketika freestyle dan balap liar yang tidak pada tempatnya akan memunculkan banyak korban, kita harus lihat juga," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pelajar yang Tabrak Pembatas Area Wudu hingga Sebabkan Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Berstatus ABH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com