KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HA (21) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pencurian sebanyak 125 tabung elpiji 3 kilogram senilai Rp 21 juta milik bosnya.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui mengakui perbuatannya dan telah menjual 125 tabung elpiji tersebut kepada penampung di Kampung Beting Pontianak.
Baca juga: Tabung Gas 3 Kg Meledak, Kontrakan Hancur dan 2 Orang Terluka
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar cicilan mobil dan keperluan pribadi pelaku,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Arief menerangkan, peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah toko lamongan, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (14/9/2023) malam.
Pelaku adalah seorang karyawan di rumah makan tersebut. Dengan begitu, dia tahu di mana bosnya menyimpan kunci gudang tempat menyimpan tabung elpiji.
“Saat rumah makan tutup, pelaku datang ke ruko dan mengambil 125 tabung elpiji, kemudian diangkutnya menggunakan mobil,” ungkap Arief.
Arief menegaskan, atas pebuatannya, pelaku HA dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Saat ini kita masih mencari penampung 125 tabung elpiji tersebut,” tutup Arief.
Baca juga: Nasib Nahas Pria di Cilandak, Alami Luka Bakar akibat Tersambar Api dari Ledakan Tabung Gas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.