Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Sekdes di Sambas Kalbar Terancam Penjara 5 Tahun karena Jual Sisik Trenggiling

Kompas.com - 15/09/2023, 15:16 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang sekretaris desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MN menjadi terdakwa dalam perkara jual beli sebanyak 37 kilogram sisik trenggiling.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sambas, MN didakwa Pasal 21 Ayat juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum, Adam Putrayansya saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: 3 Anggota Sindikat Perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling di Kalbar Ditangkap

Menurut Adam, saat ini proses persidangan masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Pekan depan masuk agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa MN ditangkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, di rumahnya Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Kamis (8/6/2023).

MN diketahui merupakan sekretaris aktif di desa tersebut, dan diduga terlibat jaringan perdangan sisik trenggiling antar pulau.

“Hasil penggeledahan dan pemeriksaan, didapati sebanyak 37,45 kg sisik trenggiling,” ujar Adam.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, terdakwa mengumpulkan sisik trenggiling dari para pemburu dan atau penyadap karet yang ada di daerah tersebut dan dibayar Rp 500.000-600.000 per kilogram.

“Terdakwa mengaku sudah 4 kali telah menjual sisik trenggiling tersebur kepada penampung di Pontianak,” ucap Adam.

Baca juga: Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai RP 72 Miliar di Banjarmasin Digagalkan

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula tertangkapnya tersangka FAP (31) dan MR (31) di Pontianak dengan barang bukti sisik trenggiling 57 kilogram.

Hasil pengembangan, kedua tersangka mengakui mendapat sisik trenggiling dari terdakwa MN di Sambas.

Lebih jauh, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan, ketiga tersangka FAP, MR dan MN ini merupakan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling yang terungkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB.

Kronologi kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut berawal saat petugas LHK dan Bea Cukai mencurigai mobil pikap yang dikendarai salah satu pelaku berinisial SR saat berusaha masuk ke Pelabuhan Trisakti.

Baca juga: Trenggiling Masuk Rumah Warga di Pacitan, Dievakuasi Petugas dan Dilepasliarkan

Mobil tersebut kemudian dicegat dan diperiksa barang bawaannya oleh petugas.

Hasilnya petugas menemukan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual ke Pulau Jawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 kardus sisik trenggiling siap edar.

“Berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik AF (42) warga kompleks Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ujar Rasio, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/5/2023) malam.

Mendengar pengakuan SR bahwa sisik trenggiling tersebut merupakan milik AF, petugas pun meminta SR untuk menghubungi AF.

Saat datang ke Pelabuhan Trisakti, AF tak berkutik dan tak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman sisik trenggiling miliknya. "Dia pun langsung kami amankan," ujar Rasio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com