Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Mantan Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/09/2023, 22:04 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat Bank Banten, Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum1 (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp 61 miliar.

JPU Bambang Arianto menyebut, Darwinis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor jo pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah tetap ditahan," kata Bambang di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (14/9/2023).

Selain pidana badan, Darwinis juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Kemudian, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan merusak citra Bank Banten.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan berjalan," ujar Bambang.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedy Adi Saputra ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan atau pledoi.

Dalam dakwaan, Darwinis telah lalai memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017 lalu.

Baca juga: Berkas Rampung, Korupsi Kredit Fiktif Rp 61 Miliar di Bank Banten segera Disidangkan

Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta I telah menyetujui usulan Dirut PT HNM Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK.

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.

Mereka telah menyalahi ketentuan kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian yang mengatur administrasi kredit untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya.

Sebelumnya, mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin telah divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com