KENDARI, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menangkap JF (33), terduga pelaku penyekapan seorang karyawan restoran inisial SUR (45) pada Kamis (7/9/2023) pukul 19.00 Wita.
Korban disekap pelaku yang merupakan pemilik rumah toko (ruko) yang disewa oleh bos korban di Jalan By Pass Kompleks Senapati Land Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku penyekapan itu berdasarkan laporan dari pemilik restoran inisial FPY (25) bahwa karyawan disekap oleh pemilik ruko.
"Awalnya, pelapor mendapat informasi dari karyawannya bahwa pintu dapur dirusak, setelah itu pelapor mendatangi ruko yang ia sewa lalu bertemu dengan tersangka," ungkap Fitrayadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Pria Siksa Anjing hingga Mati Terekam Kamera, Polresta Kendari Selidiki
Setelah itu terjadi perdebatan, lalu tersangka mengunci pintu dan pergi sedangkan karyawannya berada dalam kamar di ruko tersebut namun tidak bisa keluar.
Kemudian, pemilik rumah makan meminta pertolongan ke polisi untuk dibukakan pintu ruko tersebut.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan pelapor, tersangka kemudian kami tangkap di Kompleks Senapati Land atau rumah pribadinya di Jalan By Pass Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," terang dia.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Dua wanita yang bekerja sebagai tukang masak di sebuah warung makan Empek-empek Palembang yang beralamat di Komplek Senopati Jalan Brigjen M Yunus, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penyekapan pada Kamis (7/9/2023).
Kedua wanita tersebut bernama Suriani (45) dan Ernawati (47).
Keduanya diduga disekap pemilik ruko di dalam ruang yang sempit selama tujuh jam dan berhasil keluar dari ruangan setelah mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian pada pukul 13.00 Wita.
Pemilik restoran bernama FPY menjelaskan, bahwa sebelum terjadi ketegangan dengan pemilik ruko terkait biaya pembayaran sewa ruko.
Ia mengaku telah membayar lunas sewa ruko sebesar Rp 35 juta, namun pemilik ruko terus meminta uang.
Baca juga: Alasan Lurah dan Camat di Kota Kendari yang Tak Hadiri Upacara HUT Ke-78 RI
Tak hanya itu, lanjutnya, pemilik ruko bahkan meminta biaya tambahan lagi sebesar Rp 7 juta.
Saat FPY menanyakan tujuan dari biaya tambahan tersebut, pelaku enggan memberi penjelasan.
“Mungkin lantaran ia melihat banyak pelanggan yang datang di warung makanku. Selain itu saya juga minta bukti sewa ruko dan hingga sampai saat ini tidak diperlihatkan,” ujar dia.
FPY menambahkan bahwa pemilik ruko ini terekam kamera CCTV ketika masuk dalam restoran tanpa izin melalui pintu belakang pada malam hari.
Atas kejadian itu, pemilik restoran didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa penyekapan karyawan ke kantor polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.