Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Karyawan Restoran di Kendari, Pelaku Ternyata Pemilik Ruko

Kompas.com - 08/09/2023, 21:02 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDARI, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menangkap JF (33), terduga pelaku penyekapan seorang karyawan restoran inisial SUR (45) pada Kamis (7/9/2023) pukul 19.00 Wita.

Korban disekap pelaku yang merupakan pemilik rumah toko (ruko) yang disewa oleh bos korban di Jalan By Pass Kompleks Senapati Land Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku penyekapan itu berdasarkan laporan dari pemilik restoran inisial FPY (25) bahwa karyawan disekap oleh pemilik ruko.

"Awalnya, pelapor mendapat informasi dari karyawannya bahwa pintu dapur dirusak, setelah itu pelapor mendatangi ruko yang ia sewa lalu bertemu dengan tersangka," ungkap Fitrayadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Pria Siksa Anjing hingga Mati Terekam Kamera, Polresta Kendari Selidiki

Setelah itu terjadi perdebatan, lalu tersangka mengunci pintu dan pergi sedangkan karyawannya berada dalam kamar di ruko tersebut namun tidak bisa keluar.

Kemudian, pemilik rumah makan meminta pertolongan ke polisi untuk dibukakan pintu ruko tersebut.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan pelapor, tersangka kemudian kami tangkap di Kompleks Senapati Land atau rumah pribadinya di Jalan By Pass Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," terang dia.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

Dua wanita yang bekerja sebagai tukang masak di sebuah warung makan Empek-empek Palembang yang beralamat di Komplek Senopati Jalan Brigjen M Yunus, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penyekapan pada Kamis (7/9/2023).

Kedua wanita tersebut bernama Suriani (45) dan Ernawati (47).

Keduanya diduga disekap pemilik ruko di dalam ruang yang sempit selama tujuh jam dan berhasil keluar dari ruangan setelah mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian pada pukul 13.00 Wita.

Pemilik restoran bernama FPY menjelaskan, bahwa sebelum terjadi ketegangan dengan pemilik ruko terkait biaya pembayaran sewa ruko.

Ia mengaku telah membayar lunas sewa ruko sebesar Rp 35 juta, namun pemilik ruko terus meminta uang.

Baca juga: Alasan Lurah dan Camat di Kota Kendari yang Tak Hadiri Upacara HUT Ke-78 RI

Tak hanya itu, lanjutnya, pemilik ruko bahkan meminta biaya tambahan lagi sebesar Rp 7 juta.

Saat FPY menanyakan tujuan dari biaya tambahan tersebut, pelaku enggan memberi penjelasan.

“Mungkin lantaran ia melihat banyak pelanggan yang datang di warung makanku. Selain itu saya juga minta bukti sewa ruko dan hingga sampai saat ini tidak diperlihatkan,” ujar dia.

FPY menambahkan bahwa pemilik ruko ini terekam kamera CCTV ketika masuk dalam restoran tanpa izin melalui pintu belakang pada malam hari.

Atas kejadian itu, pemilik restoran didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa penyekapan karyawan ke kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com