Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa KDRT, Dokter Puskesmas Ini Terancam Diberhentikan dari ASN

Kompas.com - 05/09/2023, 22:11 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meminta pertimbangan teknis pemberhentian seorang dokter ASN yang kini menjadi terdakwa dalam sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

ASN tersebut berinisial MAA, seorang dokter puskesmas di Kapanewon Kokap.

BKPP mengirim surat terkait rencana pemberhentian MAA ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pekan lalu. 

"Kami masih berkirim surat ke BKN Pusat terkait dengan pemberhentian sementara [MAA]," kata Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Joko Sunanto di kantornya, pada Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Kasus KDRT Dalam Keluarga Dokter di Kulon Progo, Berawal dari Terbongkarnya Perselingkuhan

Joko mengungkapkan, pemerintah tidak bisa serta merta memberhentikan MAA meski telah menjadi terdakwa saat ini. 

Sebab, Kulon Progo dipimpin seorang penjabat bupati yang memerlukan pertimbangan teknis dari BKN RI soal pemberhentian sementara ASN.

Sementara kalau Bupatinya definitif maka dapat langsung memberhentikan. Surat pertimbangan ke BKN RI ditandatangani Pj Bupati pada akhir Agustus 2023.

Saat ini, dokter tersebut masih menerima gaji. Dengan status pemberhentian sementara nanti, maka ia jadi PNS namun tidak memiliki jabatan apapun dan tunjangan. 

Semua berawal dari KDRT dalam rumah tangga dokter pada 9 Mei 2023 malam di rumah sendiri di Pengasih. MAA melakukan kekerasan fisik pada istrinya yang seorang dokter gigi. 

Kekerasan terjadi usai istri MAA menemukan suaminya memasukkan perempuan lain ke dalam rumah. Keributan disusul kekerasan dialami sang istri terjadi setelah itu. 

MAA ditahan pertengahan Agustus 2023. Kasusnya bergulir di persidangan sejak akhir Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Diwisuda Sendirian karena Kesiangan, Rivaldo: Orangtua Saya Marah, Tidak Tahu Saya Tidur di Kos

 

Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perdana perkara KDRT ini pada 30 Agustus 2023 lalu. 

“Kami ikut memantau kasus ini,” kata Joko. 

Kasus serupa sejatinya juga terjadi di antara PNS di Kulon Progo. Joko mengungkapkan, rata-rata sekitar lima kasus serupa, mayoritas seputar perselingkuhan, terjadi setiap tahun. Tahun ini, baru kasus MAA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com