Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Anak Anjing Dilempar Batu, Pria di Lubuklinggau Hujami Tetangga 3 Tusukan

Kompas.com - 04/09/2023, 19:41 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Topan Alamsyah (40) nekat menusuk tetangganya tiga kali lantaran kesal anak anjingnya dilempari batu.

Akibat kejadian tersebut, korban Habibi (42) harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius.

Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Juni 2021 di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Kesal Uang Kencan Tak Dibayar, 2 Remaja Tusuk Guru Honorer di Lubuklinggau

Sejak kejadian, Topan melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta. Ketika pulang ke rumah, petugas pun langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap tersangka langsung mengakui perbuatannya,” kata Sugito, Senin (4/9/2023).

Sugito menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban Habibi melempari anak anjing Topan dengan batu. Aksi tersebut dilihat istri pelaku.

Baca juga: Buntut Terobos Jalan Baru Dicor, Mobil Dinas Kadispora Lubuklinggau Ditarik

Karena tidak terima, istri pelaku pun kemudian menegur korban atas tindakannya tersebut.

“Korban dan istri pelaku sempat adu mulut karena anak anjingnya dilempar batu,” jelas Kapolsek.

Istri pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengadukan peristiwa itu kepada Topan. Topan naik pitam dan kembali menemui Habibi yang saat itu berada di rumahnya.

Tanpa basa-basi, Topan langsung menghunuskan pisau tersebut ke tubuh Habibi tiga kali. Korban yang terluka kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pisau berukuran 22 cm yang digunakan untuk menikam korban.

“Motif penganiayaan ini pelaku kesal karena anak anjingnya dilempar batu oleh korban,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, Topan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com