LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com–Polisi mengungkap pemerkosaan yang dilakukan sejumlah laki-laki dengan korban seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Aceh Timur.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pemerkosaan ini melibatkan 16 orang.
Para tersangka berinisial ZA (17), RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).
Baca juga: Pria di Bali Hendak Perkosa Bocah SD Usai Intip Korban Saat Mandi
Sebanyak tiga pelaku yang berinisial ZA, RE, dan MU sudah ditangkap dan kini berada dalam tahanan.
Sedangkan, 13 orang lainnya masih buron.
Andy menyebutkan, pemerkosaan ini berawal dari ZA yang pergi bersama korban pada 5 Agustus 2023 malam.
"(Korban) tidak pulang ke rumah malam itu dan keluarga mengkhawatirkan akan anaknya. Saat ditelepon, dibilang akan pulang. Namun tidak pulang juga ke rumah," sebut Andy dalam keterangan persnya, Rabu (30/8/2023).
Korban dan ZA yang sempat tidak diketahui keberadaannya, belakangan ditangkap oleh warga karena berduaan pada 11 Agustus 2023.
Baca juga: Perkosa Wanita Disabilitas Netra, Pria di Sikka Ditangkap Polisi
Setelah dikembalikan ke keluarganya, korban langsung dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan ZA.
“Hasil pemeriksaan polisi, diketahui ternyata korban dan ZA sudah berhubungan intim,” terang Andy.
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap ada 15 orang lain yang juga memperkosa korban.
Andy menuturkan, para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 200 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.
“Perlu kontrol lebih ketat dari keluarga untuk anak-anaknya, ini belajar dari kasus ini,” ujar Andy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.