SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pemilik salon kecantikan berinisal ISR (35) ditangkap.
ISR ditangkap karena telah menerbitkan sertifikat pelatihan kecantikan bodong dan membuka praktik ilegal venner gigi.
Sekedar informasi, venner gigi merupakan tindakan melapisi permukaan gigi dengan keramik dan komposit resin.
Baca juga: Banten Akan Terapkan WFH untuk ASN, Pengamat: Tak Efektif Atasi Polusi Udara
Tindakan ini dilakukan agar gigi terlihat lebih putih dari aslinya dan dilakukan oleh sembarang orang.
"Menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono melalui keterangan tertulisnya. Rabu (23/8/2023).
Dony menjelaskan, terungkapnya praktik salon kecantikan ilegal itu bermula saat adanya laporan masyarakat pada 6 Juli 2023 lalu.
Setelah mendapatkan laporan itu, penyidik kemudian dilakukan pendalaman dan identifikasi terduga pelaku.
Baca juga: Istri Polisi di Jember Dilaporkan, Diduga Jalankan Arisan Online Bodong
Akhirnya, dilakukan penangkapan dan diakui tersangka ISR warga Kota Serang, Banten ini tidak memiliki keahlian dalam hal kecantikan.