Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis PU Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Kompas.com - 22/08/2023, 11:18 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Thomas Wattimena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Thomas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Rambatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosul.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Ditahan Kejaksaan

Proyek pembangunan ruas jalan yang diduga diselewengkan itu bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2018 senilai Rp 31 miliar. Adapun kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Thomas di Kantor Kejati Maluku pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Guru Di-bully Belasan Siswa di Maluku Tengah, Kunci Motor Diambil dan Disoraki

“Mantan Kepala Dinas PU TW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu- Manusa, Kecamatan Inamosol,” kata Wahyudi kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly.

Adapun dalam pemeriksaan itu tersangka ikut didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Thomas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seram Bagian Barat itu langsung dibawa petugas ke Rutan Ambon untuk penahanan.

Baca juga: Makna Baju Adat Tanimbar Maluku yang Dipakai Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Rambatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosul telah dikerjakan sejak tahun 2018 lalu. Meski anggarannya telah dicairkan 100 persen namun kondisi jalan tersebut malah amburadul dan tak bisa difungsikan.

Adapun berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat Provinsi Maluku kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar.

“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar,” kata Wahyudi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com