Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Emas Ilegal yang Ditutup di Kawasan Perhutani Sukabumi Beroperasi Lagi

Kompas.com - 14/08/2023, 19:24 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tambang emas ilegal di Blok Cibuluh, kawasan Perum Perhutani yang telah ditutup Forum Komuniakasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 8 Juni 2023 lalu beroperasi lagi.

Enam penambang ilegal diamankan dari lokasi tersebut dan satu orang berinisial AS (54) yang menjadi pemilik lubang telah ditetapkan tersangka.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, aksi para penambang berbeda dari sebelumnya.

Penambang membayar kepada pihak tertentu yang mengkoordinir aktivitas ilegal sebesar Rp 2,5 juta untuk mendapatkan lubang tambang.

Baca juga: Penambangan Emas Liar di Kawasan Perhutani Sukabumi Dibongkar, Ditanami Bibit Mahoni

"Setelah mendapatkan lokasi (lubang) lalu mencari pekerja dan melakukan penggalian," tutur dia saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Kamis (10/8/2023).

Dari fakta ini, lanjut Maruly, pihak kepolisian sedang mendalami dan mengembangkan perkaranya.

Khususnya, polisi mendalami pihak mana saja yang terafiliasi mengkoordinir kegiatan pertambangan emas ilegal di lokasi yang telah ditutup itu.

"Kami akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam pertambangan emas ilegal untuk mendapatkan aktor intelektualnya,ntermasuk yang mendapatkan keuntungan," ujar dia.

Terkait penangkapan enam penambang itu, Maruly mengatakan, hanya AS yang ditetapkan tersangka karena menjadi pemilik lubang sedangkan lainnya saksi.

Maruly menjelaskan pengungkapan perkara penambangan emas liar ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis 3 Agustus. Saat itu ddilaporkan, aktivitas tambang ilegal di Blok Cibuluh sudah beroperasi selama tiga hari.

Pada Selasa (8/8/2023) petang, tim gabungan Polres Sukabumi mendatangi lokasi kegiatan pertambangan ilegal dan mengamankan enam orang.

Barang bukti lain berupa 4 karung berisi tanah, 1 unit genset, 1 buah palu, 1 buah pahat, 1 lembar kuitansi, 1 lembar kartu tanda anggota (KTA) Koperasi PRJP, dan 2 unit sepeda motor juga ikut diamankan.

Baca juga: Akhir Cerita Tambang Emas Ilegal di Banyumas yang Renggut 8 Nyawa

Atas perbuatannya, Maruly mengatakan tersangka dijerat pasal 89 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp100 miliar.

"Tersangka sudah ditahan, dan perkaranya masih terus dikembangkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com