BATAM, KOMPAS.com – Sekelompok warga di Batam, Kepulauan Riau diduga merusak bangunan yang akan digunakan untuk Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI). Polisi menegaskan masalah itu dipicu persoalan lahan dan bukan konfik agama.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyade mengungkapkan, persoalan yang terjadi di Kavling Blok H RT 004 RW 21 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam tersebut telah berakhir damai.
"Salah satu poin penting dari kesepakatan itu ialah penegasan bahwa peristiwa perusakan bangunan yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukan akibat konflik antarumat beragama maupun masalah intoleransi, tapi murni perihal legalitas lahan dan aturan Pendirian Rumah Ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," kata Pandra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Tak Hanya Kasus Narkoba, Nama Mantan Kajari Madiun Terseret Dugaan Perusakan Gudang Barang Bukti
Kedua belah pihak sepakat menjaga kondusifitas wilayah Batam usai adanya insiden perusakan bangunan yang akan dijadikan gereja itu.
Semua pihak, ujar Pandra, setuju untuk tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri.
Untuk sementara, proses pembangunan tempat ibadah tersebut dihentikan sampai izin resmi untuk pembangunan diterbitkan.
Baca juga: Pembangunan Gereja di Batam Dirusak, FKUB: Kami Belum Keluarkan Rekomendasi
"Situasi dalam audiensi atau mediasi tersebut dinyatakan dalam keadaan aman dan terkendali. Ini mengindikasikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung tanpa insiden yang merugikan pihak mana pun," jelas Pandra.
Kesepakatan yang dicapai dalam audiensi atau mediasi ini, sebut Pandra, menunjukkan semangat kedamaian dan toleransi dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan berbagai pihak.
"Diharapkan bahwa langkah-langkah konstruktif ini akan terus berlanjut untuk memperkuat kerukunan dan menciptakan lingkungan yang harmonis serta kondusif di Batam," ujar dia.
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Batam menyebutkan penyebab perusakan bangunan yang hendak dijadikan gereja tersebut murni disebabkan oleh peruntukan lahan.
Konflik itu dipicu saat sebagian masyarakat menginginkan lokasi tersebut menjadi fasilitas umum.
"Jadi saya garis bawahi ini bukan konflik agama, ini hanya masalah peruntukan lahan, satu pihak menginginkan jadi fasum dan pihak lain ingin jadi rumah ibadah. Seharusnya diselesaikan di BP Batam," kata Ketua FKUB Batam, Chablullah Wibisono.
Baca juga: Dijanjikan Safekeeping, WNA Jerman Tipu Warga Batam Setengah Miliar Rupiah
Chabullah mengatakan, FKUB sebelumnya telah mengusulkan ke Forum Penataan Ruang Batam agar fasum di permukiman dipertegas peruntukannya.
“Agar tidak ada kejadian seperti ini,” papar Chabullah.
Sebelumnya, dalam video berdurasi 2 menit 10 detik yang dilihat Kompas.com tanpak sekelompok orang merobohkan sebuah bangunan yang masih dalam pembangunan.
Seorang ibu diduga perekam terdengar geram dengan aksi yang dilakukan sekelompok warga tersebut.
Perekam video juga menjelaskan bahwa pembangunan yang dirusak warga merupakan rumah ibadah yang berada di Blok H RT 004 RW 21.
“Teruskan tersukan, inilah RW 21 menghancurkan rumah ibadah, saya tidak tahu dari mana orang ini berhak menghancurkan rumah ibadah yang ada di Blok H RT 004 RW 21,” katanya dalam video tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.