KOMPAS.com - Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni mengalami penyesuaian yang berlaku per 3 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif penyeberangan dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca juga: ASDP Tingkatkan Fasilitas di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Besaran penyesuaian tarif baru khusus untuk di lintasan Merak-Bakauheni ini ditetapkan sebesar 5,26 persen dari tarif sebelumnya.
Rute transportasi laut yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera ini masih menjadi andalan bagi kendaraan yang mengangkut penumpang maupun distribusi barang.
Dilansir dari laman Antara, General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Suharto menjelaskan bahwa penyesuaian tarif baru penyeberangan ini dilakukan untuk memberikan peningkatan pelayanan dan keselamatan kepada masyarakat.
Baca juga: 10 Wisata Dekat Pelabuhan Merak Banten, Ada Pantai dan Bukit
Dilansir dari laman Antara, berikut daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni per Agustus 2023 untuk dermaga reguler dan express.
Baca juga: Langkah Pemerintah Urai Kemacetan di Pelabuhan Merak Masih Perlu Perbaikan
Pejalan Kaki
• Pejalan kak dewasa (6 tahun ke atas): Rp 22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 1.800.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): Rp 26.500.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp 62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp 133.000.
• Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 481.800,
• Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.594.800
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.755.000.
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas):Rp 78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): Rp 80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp 120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp 180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): i Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.820.000.
Terkait pemesanan dan pembayaran di pelabuhan Merak dan Bakauheni bisa dilakukan secara online melalui website www.ferizy.com atau aplikasi ferizy.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah cara pembelian tiket di pelabuhan Merak dan pelabuhan Bakauheni melalui aplikasi ferizy.
1. Unduh aplikasi Ferizy di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Daftar akun Ferizy terlebih dahulu atau login menggunakan Google/Facebook.
3. Pada halaman utama pilih pelabuhan asal dan tujuan.
4. Kemudian pilih kelas layanan, golongan kendaraan, jadwal masuk, dan jumlah penumpang.
5. Baca kebijakan penumpang dengan saksama, lalu klik “Cari Jadwal”.
6. Kemudian akan muncul rincian tiket kapal laut online, lalu klik “Lanjutkan”.
7. Calon penumpang akan diminta mengisi pernyataan ketentuan perjalanan, selanjutkan pilih “Lanjutkan”.
8. Calon penumpang diminta mengecek kembali rincian penumpang.
9. Jika membawa kendaraan, calon penumpang selanjutnya diminta mengisi nomor plat kendaraan sesuai dengan STNK, kemudian pilih “Lanjutkan”.
10. Selanjutnya verifikasi untuk memastikan tiket yang telah dipesan
11. Kemudian lakukan konfirmasi pembayaran dan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
12. Lakukan pembayaran melalui salah satu cara yakni via bank, Alfamart atau Indomaret, Yomart Group, kantor pos, Pegadaian, atau dengan metode virtual akun bank, e-wallet, e-money, dan transfer
13. Setelah pembayaran selesai, maka e-ticket akan dikirim ke alamat e-mail calon penumpang
Sumber:
banten.antaranews.com
tribunnews.com
kompas.com (Penulis : Alinda Hardiantoro, Editor : Farid Firdaus)