Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo…

Kompas.com - 09/08/2023, 06:26 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa dan sedih dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan tersangka lainnya.

Pengacara Brigadir J, Ramos Hutabarat, mengatakan, putusan MA tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

Pasalnya, Sambo saat melakukan kejahatan adalah seorang aparat hukum. Seharusnya dia mendapatkan hukuman tanpa ada keringanan. Sama halnya dengan Putri.

"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," kata Ramos melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J: Dulu Beri Keadilan, Kini Kekecewaan

Menurutnya, putusan MA ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air.

"Tidak ada celah untuk meringankan dalam persidangan. Putusan MA ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Ramos.

Menambah duka keluarga

Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat, mengaku bertambah berduka setelah mendengar pengurangan hukuman hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin Simanjuntak melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Kekecewaan itu juga diungkap ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, yang teramat kecewa dengan keputusan MA tersebut.

Baca juga: Lolosnya Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Menambah Duka Keluarga Brigadir J

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Lolosnya Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati dianggap Rosti telah melukai rasa keadilan.

Rosti mengatakan, keluarganya belum memutuskan sikap atas putusan tersebut. Dia ingin berkomunikasi pengacaranya terlebih dahulu.

Diketahui, hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo disunat jadi seumur hidup, dari seharusnya hukuman mati.

Sedangkan hukuman istrinya, Putri Candrawathi, disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com